Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1411/Pdt.G/2025/PN Sby BIONO SUYANTO 1.TRI JUNIANI
2.WILLIAM ANFARREL SUYANTO
3.WILBERT ANTHONY SUYANTO
4.NOTARIS AGUS ARISUTIKNO, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1411/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BIONO SUYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INKA FADILA DIGNA SUYATNA, S.H.BIONO SUYANTO
Tergugat
NoNama
1TRI JUNIANI
2WILLIAM ANFARREL SUYANTO
3WILBERT ANTHONY SUYANTO
4NOTARIS AGUS ARISUTIKNO, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL))
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat  IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum

(Onrechtmatige daad);

  1. Menyatakan CACAT HUKUM Akta Kuasa Untuk Menjual No. 45/Leg/2007, tertanggal 27 September 2007 yang di buat di hadapan Notaris Agus Arisutikno S.H. Notaris di Kota Surabaya.
  2. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Akta Jual Beli No. 103/2007 tanggal 17 November 2007 yang di buat di hadapan Notaris Agus Arisutikno SH. Notaris di Kota Surabaya.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat IV  mengurus mengembalikan seperti semula nama dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.981 atas nama BIONO SUYANTO
  4. Menyatakan Batal, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas surat Pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat I.
  5. Memerintahkan untuk Turut Tergugat I untuk tidak mengalihkan Objek Gugatan a quo Penggugat kepada Pihak Ketiga;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat I,  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
  7. Menytakan putusan ini dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) Per hari, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan.
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara. Atau:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak