| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohonan untuk seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa para Ahli Waris dari Almarhum Tio Soegeng Setijo yang diantaranya yakni :
- Ny.Silvia Halim Liem sebagai Istri
- Tuan Tio Jing ie (alias Saldi) sebagai anak pertama ;
- Tuan Tio Jing Seng (alias Singgih Setiyo) sebagai anak kedua ;
- Nona Fanny Setiyo sebagai anak ketiga.
berada dalam keadaan tidak hadir (Afwezigheid), tidak diketahui tempat tinggalnya, baik di dalam maupun di luar Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia;;
- Menyatakan Penetapan keadaan tidak hadir (Afwezigheid) ini diperlukan mengurus permohonan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) baik yang baru dan/atau perpanjangan dan/atau perbaikan dan/atau perubahan serta mengurus perijinan lainnya termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan/atau perijinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) maupun perijinan / perbuatan hukum lainnya lainnya yang berkaitan dengan itu atas obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Demak Timur No. 57 Surabaya sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2702 / Kel. Gundih, Kec. Bubutan, Surabaya luas 3434 m2 atas nama Yosmelda Halim dan Tio Soegeng Setijo ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon .
|