Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby PT. APLIKASI BITUMEN INDONESIA 1.LIEMANTO NOORHALIM
2.2. PT. ARGO SANJOYO ADHITAMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. APLIKASI BITUMEN INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IHYA ULUMUDIN SHPT. APLIKASI BITUMEN INDONESIA
Termohon
NoNama
1LIEMANTO NOORHALIM
22. PT. ARGO SANJOYO ADHITAMA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERMOHON PKPU I LIEMANTO NOORHALIM, WNI, Tempat /tanggal lahir: Banjarmasin/ 19 Oktober 1970, beralamat di jalan Halmahera No. 24, RT.001/RW. 019, kelurahan Pahandut, kecamatan Pahandut, kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, NIK: 6271011510700001 dan TERMOHON PKPU II PT. ARGO SANJOYO ADHITAMA, yang berkedudukan di jalan Kalibata Blok E No. 23, kelurahan Menteng, kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. Berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 ( Empat puluh lima ) hari; 

3. Menunjuk dan Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo;

4. Mengangkat :

- Sdr. MUHAMMAD SHOLEH, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-529.AH.04.03-2021, Tanggal 04 Oktober 2021, yang beralamat kantor di jalan Ngagel Jaya Indah 3 No. 29 Surabaya, Jawa Timur.

- Sdr. MUHAMMAD REZA ANGGAKUSUMA, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-470.AH.04.05-2022,Tanggal 17 November 2022.

- Sdr. M. SAHRUN, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-4.AH.04.05-2023, Tanggal 10 Februari 2023.

- Sdr. MUMAJAD, S.E., AK.,M.M., CPA, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-471.AH.04.05-2022, Tanggal 17 November 2022.

- Sdr. ENDRO LAKSONO, S.H., M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-56.AH.04.05-2022, Tanggal 26 Maret 2022.

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan sebagai Tim Kurator apabila proses PKPU a quo berakhir dengan pailit, memilih kedudukan hukum kantor Tim Pengurus yang beralamat di jalan Ngagel Jaya Indah 3 No. 29 Surabaya, Jawa Timur.

5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak