Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
632/Pdt.P/2025/PN Sby TAN SIU KIONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 632/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAN SIU KIONG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi jjin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama semula TAN SIU KIONG, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor: sepuluh tanggal 11 Mei 1954 yang dikeluarkan oleh Kantor Tjatatan Sipil di Bima menjadi nama LILY SWANDAYANI.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang Pergantian nama Pemohon dalam akte Kelahiran Nomor ; sepuluh tanggal 11 Mei 1954 yang dikeluarkan oleh Kantor Tjatatan Sipil di Bima.
  4. Memerintahkan Kepada pegawai Kepala kantor Dinas Kependudukan Kota Surabaya untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang Pergantian nama seperti tersebut diatas dalam register kelahiran tahun yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu.
  5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak