Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby I PUTU KISNU GUPTA, S.H. HERI ACHMADI, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1591 / M.5.19 / Ft.1 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI ACHMADI, S.H.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu    :

---------- Bahwa Terdakwa HERI ACHMADI, S.H. yang menjabat sebagai         Kepala Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo bersama – sama dengan Saksi SARI DIA RATNA Panitia PTSL Desa Trosobo (Seksi Administrasi) , (yang diajukan Penuntutan secara terpisah) diantara Bulan Juli Tahun 2023 sampai dengan Bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara   yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

ATAU

Kedua     :

---------- Bahwa Terdakwa HERI ACHMADI, S.H. yang menjabat sebagai Kepala Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo bersama – sama dengan Saksi SARI DIA RATNA Panitia PTSL Desa Trosobo (Seksi Administrasi), (yang diajukan Penuntutan secara terpisah) diantara Bulan Juli Tahun 2023 sampai dengan Bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara  yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pihak Dipublikasikan Ya