Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Ia Terdakwa ANDRY YASMIE Bin CHUSAIRI bersama-sama dengan Sdr. MAT (DPO), pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Depan Rumah Jalan Kalilom Lor Timur Gg. 4 No. 53-A Kelurahan Tanah kali kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan sdr. MAT (masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Kenjeran nomor : DPO/07/III/2025/Reskrim tanggal 22 Maret 2025) di pasar podomoro Bulakbanteng Surabaya, disana Terdakwa mengeluhkan jika tidak memiliki uang untuk membayar hutang kepada sdr. MAT (DPO), selanjutnya sdr. MAT (DPO) mengatakan : “jika mau mendapat uang ikut kerja (mencuri sepeda motor) bersama saya” atas perkataan itu tanpa pikir panjang Terdakwa mengiyakannya. Kemudian Terdakwa bersama dengan sdr.MAT (DPO) pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU milik sdr. MAT (DPO) berkeliling mencari target sepeda motor untuk diambil, setibanya di depan rumah warga Jalan Kalilom Lor Timur Gg. 4 No. 53-A Kelurahan Tanah kali kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, sdr. MAT (DPO) melihat 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru No. Polisi L-3198-NX milik saksi TIPAH yang terparkir di Jalan Kalilom Lor Timur Gg. 4 No. 53-A dengan kondisi kunci kontak tertempel di sepeda motor, lalu sdr. MAT (DPO) meminta Terdakwa untuk memberhentikan kendaraan, lalu sdr. MAT (DPO) mendekati sepeda motor tersebut kemudian menghidupkan sepeda motor lalu membawa pergi meninggalkan lokasi, dan Terdakwa juga ikut meninggalkan lokasi pulang menuju rumahnya.
- Bahwa terhadap 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru No. Polisi L-3198-NX tersebut dalam penguasaan sdr. MAT (DPO), dan Terdakwa belum menerima hasil penjualan sepeda motor yang diambil tersebut karena lebih dahulu tertangkap oleh petugas kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi TIPAH selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian materil sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Ia Terdakwa ANDRY YASMIE Bin CHUSAIRI bersama-sama dengan Sdr. MAT (DPO), pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di tepi Jalan Kalilom Lor Timur Gg. 4 No. 53-A Kelurahan Tanah kali kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan sdr. MAT (masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Kenjeran nomor : DPO/07/III/2025/Reskrim tanggal 22 Maret 2025) di pasar podomoro Bulakbanteng Surabaya, disana Terdakwa mengeluhkan jika tidak memiliki uang untuk membayar hutang kepada sdr. MAT (DPO), selanjutnya sdr. MAT (DPO) mengatakan : “jika mau mendapat uang ikut kerja (mencuri sepeda motor) bersama saya” atas perkataan itu tanpa pikir panjang Terdakwa mengiyakannya. Kemudian Terdakwa bersama dengan sdr.MAT (DPO) pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU milik sdr. MAT (DPO) berkeliling mencari target sepeda motor untuk diambil, setibanya di Jalan Kalilom Lor Timur Gg. 4 No. 53-A Kelurahan Tanah kali kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, sdr. MAT (DPO) melihat 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru No. Polisi L-3198-NX milik saksi TIPAH yang terparkir di Jalan Kalilom Lor Timur Gg. 4 No. 53-A dengan kondisi kunci kontak tertempel di sepeda motor, lalu sdr. MAT (DPO) meminta Terdakwa untuk memberhentikan kendaraan, lalu sdr. MAT (DPO) mendekati sepeda motor tersebut kemudian menghidupkan sepeda motor lalu membawa pergi meninggalkan lokasi, dan Terdakwa juga ikut meninggalkan lokasi pulang menuju rumahnya.
- Bahwa terhadap 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru No. Polisi L-3198-NX tersebut dalam penguasaan sdr. MAT (DPO), dan Terdakwa belum menerima hasil penjualan sepeda motor yang diambil tersebut karena lebih dahulu tertangkap oleh petugas kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi TIPAH selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian materil sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke--4 KUHP.------------ |