Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-748/02/2025
A. TERDAKWA
Nama lengkap : ANDREANSYAH bin SOLEH MAULANA (ALM)
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal lahir : 21 Th / 20 April 2003
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Sampan Ds. Keutapang Mameh Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh (Sesuai KTP) dan tinggal di kamar hotel No 615 The Win Jln. Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMK (lulus)
B. PENAHANAN :
Riwayat Penahanan Terdakwa
1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 19 Desember 2024 s/d 07 Januari 2025
2. Diperpanjang Oleh Kejaksaan : 08 Januari 2025 s/d 16 Februari 2025
3. Penuntut Umum : 13 Februari 2025 S/d 04 Maret 2025
4. Perpanjangan oleh PN : 05 Maret 2025 S/d 03 April 2025
C. DAKWAAN
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa ANDREANSYAH bin SOLEH MAULANA (ALM) pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam kamar Hotel No. 615 The Win Jln. Embong Tanjung No.46-48 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota. Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa. Yang mana terdakwa tersebut biasa melakukan penyalahgunaan atau peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Surabaya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan terhadap nomer telepon dari terdakwa serta melakukan survailance terhadap terdakwa. Kemudian Pada hari Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 06.50 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada didalam kamar Hotel No. 615 The Win Jln. Embong Tanjung No.46-48 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota. Surabaya dan diduga sedang menguasai Narkotika jenis Sabu kemudian petugas mendatangi lokasi keberadaan terdakwa. Yang mana sekira pukul 07.00 WIB petugas tiba di lokasi keberadaan terdakwa. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang bukti yang berhasil petugas amankan yaitu 16 (enam belas) bungkus plastik teh china warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 16.028,91 gram terdiri dari 1.037,810 gram, 1.001,090 gram, 1.000,590 gram, 999,740 gram, 999,690 gram, 999,600 gram, 999,470 gram, 999,350 gram, 999,250 gram, 999,070 gram, 999,060 gram, 999,030 gram, 998,940 gram, 998,780 gram, 998,730 gram dan 998,710 gram (sesuai hasil labfor) berada di dalam koper besar warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- ((duajuta rupiah) ditemukan di dalam dompet yang berada di atas kasur kamar hotel, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam beserta simcardnya 083169238179 berada di saku sebelah kanan celana pendek warna hitam yang terdakwa gunakan pada saat di lakukan penangkapan tersebut
• Selanjutnya petugas dan tim membawa terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
• Bahwa terdakwa ANDREANSYAH BIN SOLEH MAULANA (ALM) mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut serta menjadi perantara dalam jual beli dan menerima Sabu dari saudara MUHAMMAD ALIF (DPO) telah terjadi ke tiga kalinya yaitu :
• Yang pertama pada hari Senin, 15 Juli 2024 mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari saudara MUHAMMAD ALIF (DPO) menerima dengan cara bertemu langsung oleh orang suruhan sdr. MUHAMMAD ALIF (DPO) di pinggir jalan di daerah Sigli Kab. Pidie Kota. Aceh dan tersangka menerima 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik teh china warna hijau diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 1.000 gram perbungkunya.
• Yang kedua pada hari Senin, 26 Agustus 2024 mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari sdr. MUHAMMAD ALIF (DPO) menerima dengan cara bertemu secara langsung bersama orang suruhan sdr. MUHAMMAD ALIF (DPO) di pinggir jalan di daerah Medan Selayang Kota. Medan dan tersangka menerima 1 (satu) buah tas ransel warna coklat berisi 2 (dua) bungkus plastik teh china warna hijau diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 1.000 gram perbungkunya.
• Yang ketiga pada hari Minggu, 15 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB dengan bertemu langsung bersama orang suruhan sdr. MUHAMMAD ALIF (DPO) di Bandara Soekarno-Hatta Kota Kec. Benda Kota. Tanggerang, Banten tepatnya orang suruhan dari sdr. MUHAMMAD ALIF (DPO) menyerahkan di dalam toilet Bandara Soekarno-Hatta tersebut, yang mana tersangka menerima awalnya 1 (satu) buah tas slempang besar warna hitam berisi 1 (satu) kardus warna coklat berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik teh china warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih total 10.035,66 gram yang terdiri dari 1.037,810 gram, 1.001,090 gram, 1.000,590 gram, 999,740 gram, 999,690 gram, 999,600 gram, 999,470 gram, 999,350 gram, 999,250 gram dan 999,070 gram (sesuai hasil labfor) dan 1 (satu) kardus warna coklat berisi 6 (enam) bungkus plastik teh china warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih total 5.993,25 gram yang terdiri dari 999,060 gram, 999,030 gram, 998,940 gram, 998,780 gram, 998,730 gram dan 998,710 gram (sesuai hasil labfor
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Penimbangan Barang Bukti: tanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani oleh KURNIAWATI DEWI LESTARI,SH.,MH selaku Penyidik, menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
No. Nama Barang Berat
1. 16 (enam belas) bungkus plastik teh cina warna hiijau berisi Narkotika jenis sabu 16.0281,91 gram
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 10542/NNF/2024, tanggal 23 Desember 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa serta ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM berpendapat dan berkesimpulan :
? 29227/2024/NNF .- s.d. 29242/2024/NNF : Dengan hasil pemeriksaan adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Bahwa ia terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------------------------------------------- ATAU -------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa ANDREANSYAH bin SOLEH MAULANA (ALM) pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam kamar Hotel No. 615 The Win Jln. Embong Tanjung No.46-48 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota. Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melibihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa. Yang mana terdakwa tersebut biasa melakukan penyalahgunaan atau peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Surabaya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan terhadap nomer telepon dari terdakwa serta melakukan survailance terhadap terdakwa. Kemudian Pada hari Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 06.50 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada didalam kamar Hotel No. 615 The Win Jln. Embong Tanjung No.46-48 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota. Surabaya dan diduga sedang menguasai Narkotika jenis Sabu kemudian petugas mendatangi lokasi keberadaan terdakwa. Yang mana sekira pukul 07.00 WIB petugas tiba di lokasi keberadaan terdakwa. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang bukti yang berhasil petugas amankan yaitu 16 (enam belas) bungkus plastik teh china warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 16.028,91 gram terdiri dari 1.037,810 gram, 1.001,090 gram, 1.000,590 gram, 999,740 gram, 999,690 gram, 999,600 gram, 999,470 gram, 999,350 gram, 999,250 gram, 999,070 gram, 999,060 gram, 999,030 gram, 998,940 gram, 998,780 gram, 998,730 gram dan 998,710 gram (sesuai hasil labfor) berada di dalam koper besar warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (duajuta rupiah) ditemukan di dalam dompet yang berada di atas kasur kamar hotel, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam beserta simcardnya 083169238179 berada di saku sebelah kanan celana pendek warna hitam yang terdakwa gunakan pada saat di lakukan penangkapan tersebut
• Selanjutnya petugas dan tim membawa terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Penimbangan Barang Bukti: tanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani oleh KURNIAWATI DEWI LESTARI,SH.,MH selaku Penyidik, menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
No. Nama Barang Berat
1. 16 (enam belas) bungkus plastik teh cina warna hiijau berisi Narkotika jenis sabu 16.0281,91 gram
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 10542/NNF/2024, tanggal 23 Desember 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa serta ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM berpendapat dan berkesimpulan :
? 29227/2024/NNF .- s.d. 29242/2024/NNF : Dengan hasil pemeriksaan adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Bahwa ia terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Surabaya, 20 Maret 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199511282019021005
|