Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa I TATOK PRIANTO BIN PARIM bersama-sama dengan Terdakwa II FENDRIK YUHANES BIN RUSMANU pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB dan atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Dusun Ngegot, RT. 003, RW. 002, Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ((ayat (2) : Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. (ayat (3): Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)), yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari tanggal dan waktu yang terdakwa tidak ingat namun sekira akhir bulan Januari 2025, Para Terdakwa sepakat untuk mencari penghasilan tambahan dengan transaksi jual beli Obat Keras warna putih berlogo LL. Kemudian Terdakwa II menghubungi Sdr. ARIS (DPO) melalui chat whatsapp memesan Obat Keras warna putih berlogo LL sebanyak 700 (tujuh ratus) butir dengan harga Rp1.300.00,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan menunggu arahan dari Sdr. ARIS (DPO) untuk instruksi selanjutnya. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 01 Februari 2025, Terdakwa I menyerahkan uang patungan kepada Terdakwa II sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan dengan cara sejumlah Rp. 585.000,- (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) secara transfer m-banking dan sejumlah Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) secara tunai. Setelah menerima uang dari Terdakwa I, kemudian Terdakwa II pada hari Sabtu, tanggal 01 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB, menemui Sdr. ARIS di pinggir Jalan Simo Mulyo, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya untuk membeli Obat Keras. Setelah berhasil melakukan transaksi, Terdakwa II mengambil sebagian Obat keras berlogo LL untuk digunakan sendiri kemudian Terdakwa II menyerahkan Obat keras tersebut kepada Terdakwa I di tempat kerja di Jalan Kyai Tambak Deres, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya sekira pukul 15.00 WIB untuk disimpan untuk dijual kembali. Adapun Pil double LL tersebut Para Terdakwa jual kepada masyarakat diantaranya:
- Pada hari Senin, tanggal 03 Februari 2025, sekira pukul 16.00 WIB, kepada Sdr. ZAINUL sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di pinggir jalan Dusun Ngegot, RT. 003. RW. 002, Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik;
- Pada hari Senin, tanggal 03 Februari 2025, sekira pukul 18.00 WIB, kepada Sdr. ROFIK sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di pinggir jalan Dusun Ngegot, RT. 003, RW. 002, Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik;
- Pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2025, sekira pukul 13.00 WIB, dijual kepada Sdr. WAHYUDI sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) di dalam rumah Terdakwa I yang beralamat di Dusun Ngegot, RT. 003, RW. 002, Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik;
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 06 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, pada saat Terdakwa I sedang istirahat di rumahnya yang terletak di Dusun Ngegot, RT. 003, RW. 002, Desa Lundo Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik didatangi oleh petugas Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Obat Keras kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) kantong plastik warna merah yang didalamnya terdapat:
- 4 (empat) klip plastik yang didalamnya terdapat Obat Keras jenis Tablet wama putih Berlogo LL dengan Masing-Masing berisi @100 (seratus) butir Obat Keras jenis Tablet warma putih Berlogo LL dengan total 400 (empat ratus) butir,
- 40 (empat puluh) butir Obat Keras jenis Tablet warna putih Berlogo LL
Total seluruhnya Obat Keras jenis Tablet warna putih Berlogo LL sejumlah 440 (empat ratus empat puluh) butir
- 1 (satu) Unit HP Merk VIVO Y03 warna Hitam dengan Simcard Simpati dengan nomor Wa 0821-3290-2269 dalam kepemilikan Terdakwa I;
Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian hingga pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, pada saat Terdakwa II berada di rumahnya yang terletak di Jalan Setro V No. 34, RT. 001, RW. 004, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) kantong plastik warna bening yang didalamnya terdapat:
- 38 (tiga puluh delapan) butir Obat Keras jenis Tablet warna putih Berlogo LL;
- 1 (satu) Unit HP Merk Infinix Hot 40i warna Gold dengan Simcard Simpati dengan nomor 0821-3135-3457 dalam kepemilikan Terdakwa II FENDRIK YUHANES BIN RUSMANU. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab 01174/NOF/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S,T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md. atas nama Terdakwa TATOK PRIANTO BIN PARIM, DKK dengan kesimpulan:
- 03431/2025/NOF.-. : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,933 gram;
adalah benar benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa barang berupa obat keras jenis tablet warna putih logo “LL” merupakan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ((ayat (2) : Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. (ayat (3) : Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)) tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-----------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa I TATOK PRIANTO BIN PARIM bersama-sama dengan Terdakwa II FENDRIK YUHANES BIN RUSMANU pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB dan atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Dusun Ngegot, RT. 003, RW. 002, Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat (Pasal 145 ayat (1) : Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari tanggal dan waktu yang terdakwa tidak ingat namun sekira akhir bulan Januari 2025, Para Terdakwa sepakat untuk mencari penghasilan tambahan dengan transaksi jual beli Obat Keras warna putih berlogo LL. Kemudian Terdakwa II menghubungi Sdr. ARIS (DPO) melalui chat whatsapp memesan Obat Keras warna putih berlogo LL sebanyak 700 (tujuh ratus) butir dengan harga Rp1.300.00,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan menunggu arahan dari Sdr. ARIS (DPO) untuk instruksi selanjutnya. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 01 Februari 2025, Terdakwa I menyerahkan uang patungan kepada Terdakwa II sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan dengan cara sejumlah Rp. 585.000,- (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) secara transfer m-banking dan sejumlah Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) secara tunai. Setelah menerima uang dari Terdakwa I, kemudian Terdakwa II pada hari Sabtu, tanggal 01 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB, menemui Sdr. ARIS di pinggir Jalan Simo Mulyo, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya untuk membeli Obat Keras. Setelah berhasil melakukan transaksi, Terdakwa II mengambil sebagian Obat keras berlogo LL untuk digunakan sendiri kemudian Terdakwa II menyerahkan Obat keras tersebut kepada Terdakwa I di tempat kerja di Jalan Kyai Tambak Deres, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya sekira pukul 15.00 WIB untuk disimpan untuk dijual kembali. Selanjutnya Para Terdakwa yang senyatanya bukan merupakan tenaga kefarmasian melakukan praktik kefarmasian dengan menjual obat keras jenis Pil double LL kepada masyarakat diantaranya:
- Pada hari Senin, tanggal 03 Februari 2025, sekira pukul 16.00 WIB, kepada Sdr. ZAINUL sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di pinggir jalan Dusun Ngegot, RT. 003. RW. 002, Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik;
- Pada hari Senin, tanggal 03 Februari 2025, sekira pukul 18.00 WIB, kepada Sdr. ROFIK sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di pinggir jalan Dusun Ngegot, RT. 003, RW. 002, Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik;
- Pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2025, sekira pukul 13.00 WIB, dijual kepada Sdr. WAHYUDI sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) di dalam rumah Terdakwa I yang beralamat di Dusun Ngegot, RT. 003, RW. 002, Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik;
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 06 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, pada saat Terdakwa I sedang istirahat di rumahnya yang terletak di Dusun Ngegot, RT. 003, RW. 002, Desa Lundo Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik didatangi oleh petugas Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Obat Keras kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) kantong plastik warna merah yang didalamnya terdapat:
- 4 (empat) klip plastik yang didalamnya terdapat Obat Keras jenis Tablet wama putih Berlogo LL dengan Masing-Masing berisi @100 (seratus) butir Obat Keras jenis Tablet warma putih Berlogo LL dengan total 400 (empat ratus) butir,
- 40 (empat puluh) butir Obat Keras jenis Tablet warna putih Berlogo LL
Total seluruhnya Obat Keras jenis Tablet warna putih Berlogo LL sejumlah 440 (empat ratus empat puluh) butir
- 1 (satu) Unit HP Merk VIVO Y03 warna Hitam dengan Simcard Simpati dengan nomor Wa 0821-3290-2269 dalam kepemilikan Terdakwa I;
Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian hingga pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, pada saat Terdakwa II berada di rumahnya yang terletak di Jalan Setro V No. 34, RT. 001, RW. 004, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) kantong plastik warna bening yang didalamnya terdapat:
- 38 (tiga puluh delapan) butir Obat Keras jenis Tablet warna putih Berlogo LL;
- 1 (satu) Unit HP Merk Infinix Hot 40i warna Gold dengan Simcard Simpati dengan nomor 0821-3135-3457 dalam kepemilikan Terdakwa II FENDRIK YUHANES BIN RUSMANU. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab 01174/NOF/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S,T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI A.Md. atas nama Terdakwa TATOK PRIANTO BIN PARIM, DKK dengan kesimpulan:
- 03431/2025/NOF.-. : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,933 gram;
adalah benar benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa barang berupa obat keras jenis tablet warna putih logo “LL” merupakan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat (Pasal 145 ayat (1) : Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------- |