Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | PT Sumber Arta Gondola | PT Srimurni Surabaya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon PKPU – PT Srimurni Surabaya, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, Jl. Rajawali No. 53A, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara ini diucapkan; 3. Menunjuk seorang Hakim dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU; 4. Menunjuk dan mengangkat:
Bersama-sama untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila nantinya Termohon PKPU dinyatakan Pailit. 5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |