Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2443/Pid.B/2025/PN Sby 1.SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
2.DARWIS,SH.,MH
3.AGUS WIHANANTO,SH
FARID SURYA FIRMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2443/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5983/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
2DARWIS,SH.,MH
3AGUS WIHANANTO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID SURYA FIRMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:   

-----Bahwa terdakwa FARID SURYA FIRMANSYAH pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 00.08 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Polsek Tegalsari yang terletak di Jl. Basuki Rahmat No. 40 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 30 Agustus 2025 Terdakwa yang mengetahui adanya unjuk rasa di sekitar Kota Surabaya lalu sekira pukul 23.05 Wib Terdakwa keluar dari rumah Jl.Keputran Kejambon I Nomor 44 Kota Surabaya dengan berjalan kaki untuk membeli nasi goreng. Kemudian Terdakwa melihat di Jl. Urip Sumoharjo Surabaya situasinya sedang ramai banyak orang dengan menggunakan sepeda motor menuju ke arah Grahadi sambil membawa bendera dan tongkat serta menggunakan pasta gigi diwajahnya untuk antisipasi meredakan gas air mata. Mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa mengambil video / merekam situasi Jalan Urip Sumoharjo Surabaya dengan menggunakan satu unit handphone Iphone 11 warna putih model MWN82CH/A nomor seri DNPZ6DUYN742 miliknya, lalu dikirimkan ke grup Whatsapp “Staf Kitchen Meer”;

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali berjalan menuju ke tempat penjual nasi goreng yang ada di dekat SPBU Tegalsari Surabaya lalu ketika mendekati Polsek Tegalsari Terdakwa melihat terjadi kerusuhan di Polsek Tegalsari yakni beberapa orang sedang melempar batu ke arah Polsek Tegalsari dari berbagai arah, lalu berpindah ke arah kantin kemudian masuk ke dalam kantor Polsek Tegalsari dan mengambil barang-barang yang ada seperti kompor, gas LPG, regulator, dispenser, galon, kipas angin, peralatan komputer (CPU, tempat CD serta laptop). Bersamaan dengan itu beberapa orang mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil pagar besi pembatas jalan warna orange yang ada di Polsek Tegalsari kemudian tanpa ijin pemiliknya Terdakwa langsung mengambil pagar besi tersebut lalu dibawa pergi dengan cara dipikul di bahu kanan dan kiri berjalan dari Jl.Tegalsari Kota Surabaya melewati Hotel Mex Jl. Pregolan, Hotel Grand Cendana, Jl. KBP M. Duryat hingga Jl. Basuki Rahmat Surabaya;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 00.30 Wib ketika terdakwa berjalan ke arah Hotel Bumi Surabaya dengan memikul pagar besi pembatas jalan warna orange milik Polsek Tegalsari Surabaya, terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian lalu diamankan;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil pagar besi pembatas jalan warna orange milik Polsek Tegalsari Surabaya ketika terjadi huru hara adalah untuk dimiliki lalu dijual guna mendapatkan uang. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Polsek Tegalsari Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 2 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya