Dakwaan |
PERTAMA :
---------- Bahwa terdakwa AHMAD MUAFA Alias SAHRUL Bin NURUDDIN pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 15:30 WIB atau dalam suatu waktu tertentu di bulan Januari dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kenjeran Kec. Bulak Kota Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 pukul 15:30 WIB, terdakwa membeli Narkotikka jenis sabu-sabu kepada JOKO KENJERAN (masih dalam pencarian / DPO) sebanyak sebanyak +3,262 gram dengan harga Rp 3.150.000,- (tiga juta serratus lima puluh ribu rupiah), dengan kesepakatan barang diambil ditempat biasa disamping Halte kenjeran Jl. Komp Kenjeran Kec. Bulak Kota Surabaya, kemudian terdakwa membagi bagi sabu tersebut menjadi poket kecil sebanyak 4 poket masing-masing : 0,995 gram, +0,932 gram, +0,900 gram, +0,435 gram, untuk dijual kembali kepada teman temanya dan sebagian digunakan sendiri.
- Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh aparat Kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sehingga saksi IFIT KARIMUDIN dan timnya menangkap dan mengamankan terdakwa. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 (empat) poket plastic berisikan Kristal warnah putih dengan berat netto keseluruhan +3,262 dengan rincian masing – masing :
a. +0,995 gram, +0,932 gram, +0,900 gram, +0,435 gram
b. 1 (satu) bendel plastic klip.
c. 1 (satu) buah scrop ;
d. 1 (satu) buah kotak warnah putih.
e. 1 (satu) kaleng rokok.
f. 1 (satu) unit HP Merk VIVO
- Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa diamankan.
- Bahwa terhadap 4 (empat) poket plastik klip berisi kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01101/NNF/2025 tanggal 12 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh HADI PURWANTO, ST, dkk dari Labfor Polda Jawa Timur dengan Kesimpulan bahwa bahwa barang bukti nomor : 02545/2025/NNF s/d Nomor 02548/2025/NF berupa : 4 (empat) poket plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +3,710 gram; positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
A T A U
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa Bahwa terdakwa AHMAD MUAFA Alias SAHRUL Bin NURUDDIN pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 15:30 WIB atau dalam suatu waktu tertentu di bulan Januari dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kenjeran Kec. Bulak Kota Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------- --------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 pukul 15:30 WIB, terdakwa membeli Narkotikka jenis sabu-sabu kepada JOKO KENJERAN (masih dalam pencarian / DPO) sebanyak sebanyak +3,262 gram dengan harga Rp 3.150.000,- (tiga juta serratus lima puluh ribu rupiah), dengan kesepakatan barang diambil ditempat biasa disamping Halte kenjeran Jl. Komp Kenjeran Kec. Bulak Kota Surabaya, kemudian terdakwa membagi bagi sabu tersebut menjadi poket kecil sebanyak 4 poket masing-masing : 0,995 gram, +0,932 gram, +0,900 gram, +0,435 gram, untuk dijual kembali dan sebagian digunakan sendiri.
- Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh aparat Kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sehingga saksi IFIT KARIMUDIN dan timnya menangkap dan mengamankan terdakwa. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 (empat) poket plastic berisikan Kristal warnah putih dengan berat netto keseluruhan +3,262 dengan rincian masing – masing :
a. +0,995 gram, +0,932 gram, +0,900 gram, +0,435 gram
b. 1 (satu) bendel plastic klip.
c. 1 (satu) buah scrop ;
d. 1 (satu) buah kotak warnah putih.
e. 1 (satu) kaleng rokok.
f. 1 (satu) unit HP Merk VIVO
- Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa diamankan.
- Bahwa terhadap 4 (empat) poket plastik klip berisi kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01101/NNF/2025 tanggal 12 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh HADI PURWANTO, ST, dkk dari Labfor Polda Jawa Timur dengan Kesimpulan bahwa bahwa barang bukti nomor : 00157/2025/NNF s/d Nomor 00176/2025/NF berupa : 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +3,710 gram; positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |