Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa FANDI ADI PUTRA bin SUCIPTO pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 sekira jam 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di depan Dealer Honda Jl Kusuma Bangsa Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 sekira jam 09.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr. FEBY (DPO) melalui telephone whastapp dan mengatakan “hallo FEB, aku njaluk maneh sak gram”. Selanjutnya Sdr. FEBY (DPO) mengatakan “ya cak, uange transferen dulu”. Selanjutnya terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu dari rekening BCA nomor 2141439237 atas nama Taufik Dwi Fatayana milik Terdakwa ke rekening BCA nomor 2141480253 atas nama Mochammad Toha milik Sdr. Feby melalui aplikasi m-banking dari Handphone milik terdakwa sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah mentransfer, terdakwa mengirim bukti transfer kepada Sdr. FEBY.
- Selanjutnya sekira jam 10.00 Wib, Terdakwa mendapatkan info dari Sdr. Feby mengenai lokasi ranjauan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa, yang mana narkotika jenis sabu tersebut diranjau di bawah tiang listrik depan Dealer Honda Jl. Kusuma Bangsa Surabaya dibungkus oleh isolasi warna kuning, setelah terdakwa berhasil mengambil ranjauan tersebut kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi dan pulang ke apartemen terdakwa. Sesampainya di tempat tinggal terdakwa di Apartemen Amor Pakuwon City No 618 Jl Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya Terdakwa kemudian menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ditumpukan baju kotor di kamar tempat tinggal Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sudah 3(tiga) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Feby yaitu sekira bulan Juli tahun 2024 sebanyak 1(satu) gram dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diranjau di bawah pot di samping Makam Pahlawan Jl Kusuma Bangsa Kota Surabaya, dan kedua sekira bulan Oktober Tahun 2024 sebanyak 1(satu) gram dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diranjau di bawah tiang listrik di samping Indomaret Jl Kusuma Bangsa Kota Surabaya, yang ketiga pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira jam 10.00 wib membeli sebanyak 1(satu) gram dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diranjau di bawah tiang listrik di depan dealer Honda Jl Kusuma Bangsa Kota Surabaya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 13.00 wib bertempat di Apartemen Amor Pakuwon City Jl Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Yuhanes Yuli S, Saksi Mokhamad Saiful Hadi yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram beserta plastiknya didalam tumpukan pakaian kotor di dalam kamar No. 618 Apartemen Amor Pakuwon City Jl. Kejawan Putih Tambak Kec. Mulyorejo Surabaya 1(satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor +63 9750798028 di atas meja di dalam kamar No. 618 Apartemen Amor Pakuwon City Jl. Kejawan Putih Tambak Kec. Mulyorejo Surabaya, barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polda Jatim.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10693/NNF/2024 tanggal 02 Januari 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa FANDI ADI PUTRA BIN SUCIPTO yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 28765/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,904 gram;
telah dilaKukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama FANDI ADI PUTRA BIN SUCIPTO oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
28765/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti : 28765/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,886 gram.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa Terdakwa FANDI ADI PUTRA BIN SUCIPTO dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut terdakwa lakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa FANDI ADI PUTRA bin SUCIPTO pada hari Kamis, tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 13.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di dalam kamar No. 618 Apartemen Amor Pakuwon City Jl. Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 13.00 wib bertempat di Apartemen Amor Pakuwon City Jl Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Yuhanes Yuli S, Saksi Mokhamad Saiful Hadi yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram beserta plastiknya didalam tumpukan pakaian kotor di dalam kamar No. 618 Apartemen Amor Pakuwon City Jl. Kejawan Putih Tambak Kec. Mulyorejo Surabaya 1(satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor +63 9750798028 di atas meja di dalam kamar No. 618 Apartemen Amor Pakuwon City Jl. Kejawan Putih Tambak Kec. Mulyorejo Surabaya, barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polda Jatim.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10693/NNF/2024 tanggal 02 Januari 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa FANDI ADI PUTRA BIN SUCIPTO yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
28765/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,904 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama FANDI ADI PUTRA BIN SUCIPTO oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
28765/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti : 28765/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,886 gram.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut terdakwa lakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------- |