Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
896/Pdt.P/2025/PN Sby Wiwi Salimin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 896/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wiwi Salimin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SETIOAJI SUGIARTO, SH., M.KnWiwi Salimin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. mengabulkan permohonan pemohon untuk memperbaiki identitas berupa tahun kelahiran pemohon yang terdapat pada akta kelahiran pemohon nomor 738  yang semula 29-06-1965 menjadi 29-06-1966 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Surabaya nomor 3578276906660003, Kartu Keluarga atas nama pemohon nomor 3578271110160010 serta sesuai dengan Pasport pemohon yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi Republik Indonesia nomor E 2070022
  2. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan Pengadilan Negeri  ini ke Dinas Pendudukan Kota Surabaya .
  3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak