Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1029/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. MUJIONO Bin SUPENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1029/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2565/M.5.10.3/EKU.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIONO Bin SUPENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

-----------  Bahwa  terdakwa MUJIONO Bin SUPENO pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025,  bertempat di  Jl. Bratang Gede 3 – E No.15 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,  dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya suatu tata carayang  dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.—--------------------------------------------

 

 

     SUBSIDAIR

 Bahwa  terdakwa MUJIONO Bin SUPENO pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025,  bertempat di  Jl. Bratang Gede 3 – E No.15 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,  menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303yang  dilakukan dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi DEDY TRIYANTO  dan  saksi FRBIAN LASADEWA anggota Polsek Wonokromo Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah kost bratang tempat tinggal terdakwa MUJIONO bin SUPENO sering dilakukan permainan judi Online  atas informasi tersebut saksi DEDY TRIYANTO  dan   Tim  melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB  pada saat terdakwa berada di “D’Coffe Cup Gunung Anyar” Jl. Gunung Anyar Timur dilakukan  penangkapan  dan setelah diperiksa  di dalam HP terdakwa ditemukan  permainan perjudian Online  jenis judi  “REJEKI BET MAHJONG”  menggunakan sarana berua HP Merk VIVO Y17S milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa  dalam melakukan  perjudian online tersebut dengan cara awalnya terdakwa terlebihdahulu  TOP UP menggunakan aplikasi DANA milik temanya yang bernama GELORA SAMUDRANT DHINEGARA dengan nomor 081770093202 kemyudian masuk melalui aplikasi “REJEKI BET”  yang didonwnload ATAU DIUNDUH MELALUI GOOGLE Chrome  dan melakukan pencarian “RejekiBet.com”
  • Bahwa setelah itu terdakwa masuk ke situs Judi Online “REJEKI BET” lalu terdakwa Log in atau masuk dengan nomor 0881026249382 atas nama pengguna  “Muji”  dengan kata sandi  “Muzzy1927” namun sebelum bermaian terlebih dahulu mendeposit sejumlah uang minimal Rp.50.000,- hingga Rp.100.000,- , setelah itu terdakwa memilih Jenis Judi Slot “Rejeki Bet”  dan memilih jenuis permainan MAHYONG dan melakukan Spin satuan dengan memasang bet atau taruhan sebesar Rp.1000,- sampai Rp.5.000,-
  • Bahwa terdakwa  dalam bermai judi online tidak mempunyai keahlian khusus tapi hanya untung untungan saja  serta tidak ada ijin dari yang berwenang.-

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1

KUHP.-------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa  terdakwa MUJIONO Bin SUPENO pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025,  bertempat di  Jl. Bratang Gede 3 – E No.15 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,  “dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan, mentrasmisikan  dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen  elektronik  yang memiliki muatan perjudianyang  dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi DEDY TRIYANTO  dan  saksi FRBIAN LASADEWA anggota Polsek Wonokromo Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah kost bratang tempat tinggal terdakwa MUJIONO bin SUPENO sering dilakukan permainan judi Online  atas informasi tersebut saksi DEDY TRIYANTO  dan   Tim  melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB  pada saat terdakwa berada di “D’Coffe Cup Gunung Anyar” Jl. Gunung Anyar Timur dilakukan  penangkapan  dan setelah diperiksa  di dalam HP terdakwa ditemukan  permainan perjudian Online  jenis judi  “REJEKI BET MAHJONG”  menggunakan sarana berua HP Merk VIVO Y17S milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa  dalam melakukan  perjudian online tersebut dengan cara awalnya terdakwa terlebihdahulu  TOP UP menggunakan aplikasi DANA milik temanya yang bernama GELORA SAMUDRANT DHINEGARA dengan nomor 081770093202 kemyudian masuk melalui aplikasi “REJEKI BET”  yang didonwnload ATAU DIUNDUH MELALUI GOOGLE Chrome  dan melakukan pencarian “RejekiBet.com”
  • Bahwa setelah itu terdakwa masuk ke situs Judi Online “REJEKI BET” lalu terdakwa Log in atau masuk dengan nomor 0881026249382 atas nama pengguna  “Muji”  dengan kata sandi  “Muzzy1927” namun sebelum bermaian terlebih dahulu mendeposit sejumlah uang minimal Rp.50.000,- hingga Rp.100.000,- , setelah itu terdakwa memilih Jenis Judi Slot “Rejeki Bet”  dan memilih jenuis permainan MAHYONG dan melakukan Spin satuan dengan memasang bet atau taruhan sebesar Rp.1000,- sampai Rp.5.000,-
  • Bahwa terdakwa  dalam bermai judi online tidak mempunyai keahlian khusus tapi hanya untung untungan saja  serta tidak ada ijin dari yang berwenang.-

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya