| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan dari para Pelawan untuk seluruhnya.
 
 - Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan yang benar, sekaigus sebagai  pihak yang benar dalam mengajukan perlawanan ini.
 
 - Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 01 Agustus 2024 No. 1322/Pdt. G/2023/PN. Sby. tersebut  yang telah  dikuatkan oleh  putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 01 Oktober 2024 No. 679/PDT/2024/PT. SBY. adalah putusan yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
 
 - Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 03 Juni 2025 No. 19/Pdt. Eks/2025/PN. Sby. dinyatakan  cacat hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
 
 - Menyatakan segala akibat hukum pelaksanaan Konstatering/pencocokan objek  pada tanggal 15 Juli 2025 dinyatakan  cacat hukum, dan tidak mempunyai akibat hukum.
 
 - Menunda segala bentuk upaya  eksekusi pengosongan  atas  tanah objek eksekusi untuk  ditunda sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
 
 - Menghukum    para Turut Terlawan  untuk tunduk  dan patut terhadap isi putusan perkara ini.
 
 - Menyatakan  putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada Verzet (bantahan), banding maupun kasasi.
 
 - Menghukum Terlawan  untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
 
  |