Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1233/Pid.B/2025/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. SUJA'I bin BUASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1233/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2715/M.5.43/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUJA'I bin BUASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

     ------------ Bahwa ia terdakwa SUJA’I BIN BUASAN pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Kedai Kopi De Ghenk Jl. Gresik No. 350 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mmeriksa dan mengadili telah melakukan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu“ perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Kedai Kopi De Ghenk Jl. Gresik No. 350 Surabaya Terdakwa telah melakukan permainan perjudian online jenis slot Fafafa di dalam aplikasi Higgs Games Island dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y21 warna silver dengan nomor 083851101782 milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan perjudian online jenis slot Fafafa dengan cara awalnya Terdakwa login ke dalam aplikasi Higgs Games Island melalui 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y21 warna silver dengan nomor 083851101782 milik Terdakwa, kemudian setelah berhasil login, Terdakwa mendapatkan identitas dengan username : Infinix X688B, password : 894610918, kemudian Terdakwa melakukan deposit dengan melakukan top up dengan membeli Chip seharga Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) dengan pembayaran yang dilakukan melalui e-wallet DANA dengan nomor ID : 894610918 dengan nomor 083851101782 atas nama kopihitam1 dan mendapatkan chip sebanyak 400M.
  • Bahwa setelah melakukan deposit, Terdakwa login kembali ke dalam perjudian online jenis slot Fafafa tepatnya di aplikasi Higgs Games Island, kemudian Terdakwa memasang taruhan chip sebanyak 2M, selanjutnya Terdakwa menekan tombol spin/putaran, apabila muncul 6 (enam) gambar kakek merah maka Terdakwa akan mendapatkan hadiah berupa chip sebanyak 2B, apabila muncul 8 (delapan) gambar kakek merah maka Terdakwa mendapatkan hadiah berupa chip sebanyak 3B, apabila mendapatkan full gambar kakek merah maka akan mendapatkan hadiah chip sebanyak 4B.
  • Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis slot Fafafa tersebut, apabila Terdakwa mengalami kemenangan maka jumlah chip Terdakwa akan bertambah, apabila mengalami kekalahan, maka chip milik Terdakwa akan berkurang.
  • Bahwa dalam melakukan permainan permainan perjudian online jenis slot Fafafa tersebut Terdakwa pernah mengalami kemenangan sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan chip yang Terdakwa jual kepada Sdr. ADI sebanyak 1B seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa juga pernah menjual chip hasil kemenangan miliknya kepada teman Sdr. ADI yang tidak Terdakwa ketahui namanya sebanyak 3B seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan permainan perjudian online jenis slot Fafafa Higgs Games Island tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung – untungan dengan menggunakan uang sebagai taruhannya;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke- 1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia terdakwa SUJA’I BIN BUASAN pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Kedai Kopi De Ghenk Jl. Gresik No. 350 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mmeriksa dan mengadili telah melakukan menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Kedai Kopi De Ghenk Jl. Gresik No. 350 Surabaya Terdakwa telah melakukan permainan perjudian online jenis slot Fafafa di dalam aplikasi Higgs Games Island dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y21 warna silver dengan nomor 083851101782 milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan perjudian online jenis slot Fafafa dengan cara awalnya Terdakwa login ke dalam aplikasi Higgs Games Island melalui 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y21 warna silver dengan nomor 083851101782 milik Terdakwa, kemudian setelah berhasil login, Terdakwa mendapatkan identitas dengan username : Infinix X688B, password : 894610918, kemudian Terdakwa melakukan deposit dengan melakukan top up dengan membeli Chip seharga Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) dengan pembayaran yang dilakukan melalui e-wallet DANA dengan nomor ID : 894610918 dengan nomor 083851101782 atas nama kopihitam1 dan mendapatkan chip sebanyak 400M.
  • Bahwa setelah melakukan deposit, Terdakwa login kembali ke dalam perjudian online jenis slot Fafafa tepatnya di aplikasi Higgs Games Island, kemudian Terdakwa memasang taruhan chip sebanyak 2M, selanjutnya Terdakwa menekan tombol spin/putaran, apabila muncul 6 (enam) gambar kakek merah maka Terdakwa akan mendapatkan hadiah berupa chip sebanyak 2B, apabila muncul 8 (delapan) gambar kakek merah maka Terdakwa mendapatkan hadiah berupa chip sebanyak 3B, apabila mendapatkan full gambar kakek merah maka akan mendapatkan hadiah chip sebanyak 4B.
  • Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis slot Fafafa tersebut, apabila Terdakwa mengalami kemenangan maka jumlah chip Terdakwa akan bertambah, apabila mengalami kekalahan, maka chip milik Terdakwa akan berkurang.
  • Bahwa dalam melakukan permainan permainan perjudian online jenis slot Fafafa tersebut Terdakwa pernah mengalami kemenangan sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan chip yang Terdakwa jual kepada Sdr. ADI sebanyak 1B seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa juga pernah menjual chip hasil kemenangan miliknya kepada teman Sdr. ADI yang tidak Terdakwa ketahui namanya sebanyak 3B seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan permainan perjudian online jenis slot Fafafa Higgs Games Island tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung – untungan dengan menggunakan uang sebagai taruhannya;  

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya