Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1450/Pdt.G/2025/PN Sby Jaudin Simajorang ,S.IP,MM 1.PEMERINTAH KOTA SURABAYA
2.M.YUNUS
3.SUMAIYAH
4.BAMBANG SUPRAMONO
Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1450/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jaudin Simajorang ,S.IP,MM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA SURABAYA
2M.YUNUS
3SUMAIYAH
4BAMBANG SUPRAMONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Soetrisno
2Ketua RT.004 Kelurahan Manukan Wetan
3Notaris , Soedjadi, SH
4Babinsa Kelurahan Manukan Wertan
5Bhabinkantibnas Kelurahan Manukan Wertan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan  Melawaan Hukum PENGGUGAT    

seluruhnya   ;

Menyatakan terbukti Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigedaag )para tergugta dan Turut Tergugat  ;

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta PARA TERGUGAT yang bergerak maupun yang tidak bergerak a.n. TERGUGAT  Menghukum  Tergugat untuk membayar kerugin Materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 12.151.580.000,00 (  DUA BELAS MIiliar SERATUS LIMA PULUH SATU JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH  RIBU RUPUAH ) ; yang DITANGGUNG PARA TERGUGAT

yang harus dibayarkan SEKALI GUS , DAN TUNAI SERTA SEKETIKA setelah  Putusan berkektuatan Hukum yang tetap ( inkracht Van Gewisjde)  ;

Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp 500.000,- ( LIMA RATUS RIBU RUPIAH ) UNTUK SETIAP HARI KETERLAMBATAN BILAMANA  LALAI UNTUK MENJALANKAN PUTUSAN IN ;

Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya  ;

Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum / perlawanan hukum  , banding, kasasi , ataupun upaya hukum lainnya  dari Para Tergugat ( Uitvoerbaar Bij Vorrrad ) ;

Memerintahkan kepada Terguggat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak