Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1113/Pid.Sus/2025/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. RICKY FEBRIANZA WAHYUDI Bin SAKIR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1113/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3092/M.5.43/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY FEBRIANZA WAHYUDI Bin SAKIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa RICKY FEBRIANZA WAHYUDI Bin SAKIR ( Alm ), pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan gang 2-B Jl. Dupak Rukun, Kelurahan. Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025, Terdakwa RICKY FEBRIANZA WAHYUDI BIN SAKIR (ALM) membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. RUDI (Termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO)) sebanyak ± 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian membaginya menjadi 4 (empat) poket plastik klip di antaranya 2 (dua) poket ukuran kecil yang akan dijual lagi dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per poket dan 2 (dua) poket ukuran kecil dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per poket;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, Terdakwa membeli lagi narkotika jenis sabu kepada Sdr. RUDI (DPO) sebanyak ± 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian membaginya menjadi 4 (empat) poket plastik klip di antaranya 2 (dua) poket ukuran kecil yang akan dijual lagi dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per poket dan 2 (dua) poket ukuran kecil dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per poket;
  • Bahwa Terdakwa kemudian menjual narkotika jenis sabu yang telah didapatkannya dari Sdr. RUDI (DPO) beberapa kali di antaranya:
  1. Pada hari Jum'at tanggal 03 Januari 2025 sekira jam 21.00 WIB berupa 2 (dua) poket sedang Narkotika jenis sabu dengan harga perpoket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atas petunjuk dari Sdr. RUDI (DPO) kepada teman Sdr. RUDI (DPO) yang mengaku bernama YUSUF di depan gang 2-B Jl. Dupak Rukun Surabaya dan uang pembayaran tersebut Terdakwa terima secara tunai;
  2. Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira jam 23.00 WIB berupa 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis sabu dengan harga perpoket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atas petunjuk dari Sdr. RUDI (DPO) kepada teman Sdr. RUDI (DPO) yang mengaku bernama YAHYA di depan gang 2-B Jl. Dupak Rukun Surabaya dan uang pembayaran tersebut Terdakwa terima secara tunai;
  3. Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 19.00 WIB berupa 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis sabu dengan harga perpoket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atas petunjuk dari Sdr. RUDI (DPO) kepada teman Sdr. RUDI (DPO) yang mengaku bernama YAHYA di depan gang 2-B JI. Dupak Rukun Surabaya dan uang pembayaran tersebut Terdakwa terima secara tunai;
  4. Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira jam 17.00 WIB berupa 2 (dua) poket sedang Narkotika jenis sabu sabu dengan harga perpoket Rp. 200.000,- (dua ratrus ribu rupiah) atas petunjuk dari Sdr. RUDI (DPO) kepada teman Sdr. RUDI (DPO) yang mengaku bernama YAHYA di depan gang 2-B Jl. Dupak Rukun Surabaya dan uang pembayaran tersebut Terdakwa terima secara tunai;
  5. Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 23.00 WIB berupa 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis sabu dengan harga perpoket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atas petunjuk dari Sdr. RUDI (DPO) kepada teman Sdr. RUDI (DPO) yang mengaku bernama HADORI di depan gang 2-B Jl. Dupak Rukun Surabaya dan uang pembayaran tersebut Terdakwa terima secara tunai.
  • Bahwa selain membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. RUDI (DPO) dan kemudian menjualkannya kepada teman-teman Sdr. RUDI (DPO), Terdakwa juga menjadi perantara atau kurir yakni pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 23.00 WIB berupa 1 (satu) poket besar Narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram atas petunjuk dari Sdr. RUDI (DPO) untuk menaruhnya di celah tiang gapura gang 2 Jl. Dupak Rukun Surabaya dimana uang pembayaran tersebut sudah diterima oleh Sdr. RUDI (DPO) dan Terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. RUDI (DPO) sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah);
  • Bahwa total keuntungan yang didapatkan Terdakwa selama melakukan kegiatan jual beli narkotika jenis sabu maupun menjadi perantara narkotika jenis sabu adalah sebesar Rp 350.000,00,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa menggunakan sarana 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna gold dengan nomor Whatsapp 083876078061 untuk berkomunikasi dengan para pembeli narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekiranya jam 07.00 WIB, beberapa Petugas Kepolisian yakni Saksi DANNY INDRA H, S.H. dan Saksi RENDY KURNIAWAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Sidorukun 2/28, RT. 008, RW. 001, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) klip plastik kecil berisikan kristal warna putih (narkotika jenis sabu-sabu) dengan berat netto + 0,40 gram;
  2. 1 (satu) buah Handphone / Hp merk Redmi, warna gold dengan nomor wa / whatsapp dan celuler 083876078061 yang digunakan sebagai sarana berkomunikasi untuk melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu;
  3. 2 (dua) bungkus klip plastik kecil yang ujung pembungkusnya terpotong;
  4. 2 (dua) buah skrop yang terbuat dari potongan sedotan plastik;
  5. Uang sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sisa dari hasil keuntungan penjualan Narkotika jenis sabu sabu;
  6. Dompet kulit warna coklat merk MORTEGA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 01269/NNF/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dahlia S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 03251/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,025 gram dan dikembalikan tanpa isi;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 03251/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa RICKY FEBRIANZA WAHYUDI Bin SAKIR ( Alm ), pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan gang 2-B Jl. Dupak Rukun, Kelurahan. Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekiranya jam 07.00 WIB, beberapa Petugas Kepolisian yakni Saksi DANNY INDRA H, S.H. dan Saksi RENDY KURNIAWAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Sidorukun 2/28, RT. 008, RW. 001, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) klip plastik kecil berisikan kristal warna putih (narkotika jenis sabu-sabu) dengan berat netto + 0,40 gram;
  2. 1 (satu) buah Handphone / Hp merk Redmi, warna gold dengan nomor wa / whatsapp dan celuler 083876078061 yang digunakan sebagai sarana berkomunikasi untuk melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu;
  3. 2 (dua) bungkus klip plastik kecil yang ujung pembungkusnya terpotong;
  4. 2 (dua) buah skrop yang terbuat dari potongan sedotan plastik;
  5. Uang sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sisa dari hasil keuntungan penjualan Narkotika jenis sabu sabu;
  6. Dompet kulit warna coklat merk MORTEGA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 01269/NNF/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dahlia S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 03251/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,025 gram dan dikembalikan tanpa isi;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 03251/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya