Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
447/Pdt.G/2025/PN Sby Edwin Syahbuddin 1.PT. Kereta Api Indonesia
2.Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Surabaya II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 447/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edwin Syahbuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG WITJAKSONO, SH.Edwin Syahbuddin
Tergugat
NoNama
1PT. Kereta Api Indonesia
2Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Surabaya II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tanah seluas ± 222  M2 yang terletak di Jl. Pacarkeling No. 11 Surabaya Kelurabahan Pacarkeling Kecamatan Tambasari dengan batas-batas
  • Sebelah barat berbatas dengan Jalan Sawentar
  • Sebelah timur berbatas dengan Rumah/tanah Jl. Pacar Keling No. 15 Surabaya
  • Sebelah utara berbatas dengan Rumah/tanah Jl. Sawentar No.2, Surabaya
  • Sebelah selatan berbatas dengan Rumah/tanah Jl. Pacarkeling..

Adalah tanah rumah yang dikuasai Penggugat secara sah selaku ahli waris dari Almarhum Djainuddin Kamil.

  1. Menyatakan Tergugat I yang menyerobot dan mengakui tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat (Sertipikat Hak Pakai No. 5 tahun 2000)  yang ada dalam kekuasaanya terhadap tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No 5 Tahun 2000 atas nama DEPARTEMEN PERHUBUNGAN Hasan REPUBLIK INDONESIA CQ PERUMKA berkedudukan di Jakarta tidak memiliki kekuatan hukum ;
  4. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan / menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya ;
  5. Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi kepada  Penggugat dengan total seluruhnya sebesar  Rp. 1.062. 000.000,- (Satu Milyar  enam puluh dua juta rupiah) ;
  6. Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak