Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tanah seluas ± 222 M2 yang terletak di Jl. Pacarkeling No. 11 Surabaya Kelurabahan Pacarkeling Kecamatan Tambasari dengan batas-batas
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Sawentar
- Sebelah timur berbatas dengan Rumah/tanah Jl. Pacar Keling No. 15 Surabaya
- Sebelah utara berbatas dengan Rumah/tanah Jl. Sawentar No.2, Surabaya
- Sebelah selatan berbatas dengan Rumah/tanah Jl. Pacarkeling..
Adalah tanah rumah yang dikuasai Penggugat secara sah selaku ahli waris dari Almarhum Djainuddin Kamil.
- Menyatakan Tergugat I yang menyerobot dan mengakui tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat (Sertipikat Hak Pakai No. 5 tahun 2000) yang ada dalam kekuasaanya terhadap tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No 5 Tahun 2000 atas nama DEPARTEMEN PERHUBUNGAN Hasan REPUBLIK INDONESIA CQ PERUMKA berkedudukan di Jakarta tidak memiliki kekuatan hukum ;
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan / menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya ;
- Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp. 1.062. 000.000,- (Satu Milyar enam puluh dua juta rupiah) ;
- Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
|