Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2085/05/2025
- Identitas TERDAKWA :
Nama Terdakwa : ABD. MANAP Bin SUKRA
Nomor Identitas : 3578170310000002;
Tempat Lahir : Sampang;
Umur/Tanggal Lahir : 24 Tahun/ 03-10-2000;
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Bulak Banteng Gg. 10, No. 22, RT/RW : 004/008, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Kuli angkut gudang);
Pendidikan : SMP.
- STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 07 Maret 2025;
|
- Penahanan
|
|
|
:
|
Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sejak tanggal 08 Maret 2025 s/d 27 Maret 2025;
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sejak tanggal 28 Maret 2025 s/d 06 Mei 2025;
|
|
:
|
Rutan Klas I Surabaya , sejak tanggal 06 Mei 2025 s/d 25 Mei 2025;
|
- Dakwaan :
KESATU
-------------------Bahwa ia Terdakwa ABD. MANAP Bin SUKRA bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD AMIR UDIN TAJUDIN Bin ARJUN, Saksi ALEX KASALAM Bin TAHAB (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan FAISOL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Tanjung Perak Nomor : DPO/35/II/Res.1.8/2025/Satreskrim tanggal 25 Februari 2025), pada hari Selasa, tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 04.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Jl. Pogot Baru No. 65, Kelurahan Tanah Kali Kedingding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD AMIR UDIN TAJUDIN Bin ARJUN, Saksi ALEX KASALAM Bin TAHAB dan FAISOL (DPO) telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol L-2774-NR milik Saksi MOCH. HAFID yang sedang terparkir di Jl. Pogot baru No. 65 Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Kota. Surabaya, dengan cara Terdakwa, Saksi ALEX KASALAM Bin TAHAB dan FAISOL (DPO) berperan sebagai yang mengantar dan mengawasi daerah sekitar, sementara Saksi MUHAMMAD AMIR UDIN TAJUDIN Bin ARJUN dengan menggunakan kunci “T” yang sebelumnya diberikan oleh Saksi ALEX KASALAM Bin TAHAB merusak kunci kontak sepeda motor milik Saksi MOCH. HAFID sehingga sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan, selanjutnya Saksi MUHAMMAD AMIR UDIN TAJUDIN Bin ARJUN membawa sepeda motor milik Saksi MOCH. HAFID ke warkop giras Jl. Bulak Banteng, Kota Surabaya dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Saksi ALEX KASALAM Bin TAHAB untuk dijual ke seseorang (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Tanjung Perak Nomor : DPO/32/II/Res.1.8/2025/Satreskrim tanggal 25 Februari 2025) di daerah Madura.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib sesuai dengan waktu yang telah disepakati, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD AMIR UDIN TAJUDIN Bin ARJUN, Saksi ALEX KASALAM Bin TAHAB dan FAISOL (DPO) berkumpul di Warkop Giras Jl. Bulak Banteng, Kota Surabaya untuk membagi hasil penjualan sepeda motor milik Saksi MOCH HAFID yang telah laku terjual sekitar Rp4.000.000 (empat juta rupiah), yang mana Terdakwa, Saksi MUHAMMAD AMIR UDIN TAJUDIN Bin ARJUN, Saksi ALEX KASALAM Bin TAHAB dan FAISOL (DPO) masing-masing mendapatkan uang sekitar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor milik Saksi MOCH HAFID.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD AMIR UDIN TAJUDIN Bin ARJUN, Saksi ALEX KASALAM Bin TAHAB dan FAISOL (DPO), Saksi MOCH. HAFID mengalami kerugian sekitar Rp21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah).
-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.----------
ATAU
KEDUA
-------------------Bahwa ia Terdakwa ABD. MANAP Bin SUKRA bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD AMIR UDIN TAJUDIN Bin ARJUN, Saksi ALEX KASALAM Bin TAHAB (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan FAISOL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Tanjung Perak Nomor : DPO/35/II/Res.1.8/2025/Satreskrim tanggal 25 Februari 2025), pada hari Selasa, tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 04.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Jl. Pogot Baru No. 65, Kelurahan Tanah Kali Kedingding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD AMIR UDIN TAJUDIN Bin ARJUN, Saksi ALEX KASALAM Bin TAHAB dan FAISOL (DPO) telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol L-2774-NR milik Saksi MOCH. HAFID yang sedang Terparkir di Jl. Pogot baru No. 65 Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Kota. Surabaya, dengan cara Terdakwa, Saksi ALEX KASALAM Bin TAHAB dan FAISOL (DPO) berperan sebagai yang mengawasi didaerah sekitar, sementara Saksi MUHAMMAD AMIR UDIN TAJUDIN Bin ARJUN berhasil menghidupkan sepeda motor milik Saksi MOCH. HAFID dan selanjutnya membawa sepeda motor milik Saksi MOCH. HAFID ke warkop giras Jl. Bulak Banteng, Kota Surabaya dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Saksi ALEX KASALAM Bin TAHAB untuk dijual ke seseorang (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Tanjung Perak Nomor : DPO/32/II/Res.1.8/2025/Satreskrim tanggal 25 Februari 2025) di daerah Madura.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib sesuai dengan waktu yang telah disepakati, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD AMIR UDIN TAJUDIN Bin ARJUN, Saksi ALEX KASALAM Bin TAHAB dan FAISOL (DPO) berkumpul di Warkop Giras Jl. Bulak Banteng Surabaya untuk membagi hasil penjualan sepeda motor milik Saksi MOCH HAFID yang telah laku terjual sekitar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), yang mana Terdakwa, Saksi MUHAMMAD AMIR UDIN TAJUDIN Bin ARJUN, Saksi ALEX KASALAM Bin TAHAB dan FAISOL (DPO) masing-masing mendapatkan uang sekitar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor milik Saksi MOCH HAFID.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD AMIR UDIN TAJUDIN Bin ARJUN, Saksi ALEX KASALAM Bin TAHAB dan FAISOL (DPO), Saksi MOCH. HAFID mengalami kerugian sekitar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah)
-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------
|
SURABAYA, 19 Mei 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199703102022031001
|
|