Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | 1.Suyono 2.Muliadi 3.Nur Sodiq 4.Erwanto 5.Lia Suciati 6.Moh Zainudin 7.Indra Riyani |
PT. Kasih Karunia Sejati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU; 2. Menyatakan PT. KASIH KARUNIA SEJATI, Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jln. Bandulan Barat Nomor 36, Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Indonesia, DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA; 3. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan diucapkan terhadap TERMOHON PKPU yaitu PT. KASIH KARUNIA SEJATI, Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jln. Bandulan Barat Nomor 36, Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Indonesia; 4. Menunjuk Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU; 5. Mengangkat: DIDIK ZUNAIDI, S.H., Kurator dan Pengurus terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-109.AH.04.05-2024 tertanggal 18 Juli 2024, yang beralamat kantor di Delta Permai Pandaan Blok A7-A8 Ling. Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); 6. Memerintahkan Pengurus tersebut untuk memanggil TERMOHON PKPU dan para Kreditur yang dikenal melalui surat tercatat atau melalui kurir guna menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan perkara Permohonan PKPU a quo diucapkan; 7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku; 8. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara; |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |