Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby 1.Suyono
2.Muliadi
3.Nur Sodiq
4.Erwanto
5.Lia Suciati
6.Moh Zainudin
7.Indra Riyani
PT. Kasih Karunia Sejati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suyono
2Muliadi
3Nur Sodiq
4Erwanto
5Lia Suciati
6Moh Zainudin
7Indra Riyani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Tri Neneng Lilis Rahayu, SHSuyono
2Tri Neneng Lilis Rahayu, SHMuliadi
3Tri Neneng Lilis Rahayu, SHNur Sodiq
4Tri Neneng Lilis Rahayu, SHErwanto
5Tri Neneng Lilis Rahayu, SHLia Suciati
6Tri Neneng Lilis Rahayu, SHMoh Zainudin
7Tri Neneng Lilis Rahayu, SHIndra Riyani
Termohon
NoNama
1PT. Kasih Karunia Sejati
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU;

2. Menyatakan PT. KASIH KARUNIA SEJATI, Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jln. Bandulan Barat Nomor 36, Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Indonesia, DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;

3. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan diucapkan terhadap TERMOHON PKPU yaitu PT. KASIH KARUNIA SEJATI, Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jln. Bandulan Barat Nomor 36, Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Indonesia;

4. Menunjuk Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;

5. Mengangkat:

DIDIK ZUNAIDI, S.H., Kurator dan Pengurus terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-109.AH.04.05-2024 tertanggal 18 Juli 2024, yang beralamat kantor di Delta Permai Pandaan Blok A7-A8 Ling. Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);

6. Memerintahkan Pengurus tersebut untuk memanggil TERMOHON PKPU dan para Kreditur yang dikenal melalui surat tercatat atau melalui kurir guna menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan perkara Permohonan PKPU a quo diucapkan;

7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

8. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak