Petitum |
- Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar ;
- Menyatakan hukum bahwa tanah dan Bangunan yang ada diatasnya yang terletak di di Jalan Dukuh Kupang XVII Nomor 41, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, seluas 177 M2 adalah milik PELAWAN.
- Menyatakan bahwa diktum putusan poin 5 (lima) dengan perkara Nomor : 943/Pdt.G/2021/PN. Sby, tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan undang-undang karena tanah dan bangunan milik PELAWAN.
- Menyatakan bahwa Penetapan Eksekusi Nomor : 77/Pdt.Eks/2024/PN.Sby. tanggal 25 September 2024 Yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor : 943/Pdt.G/2021/PN. Sby adalah TIDAK SAH.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERLAWAN.
|