Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2340/Pid.Sus/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. WAHYUDI Bin SUTIKNO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2340/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6547/M.5.43/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI Bin SUTIKNO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Ia Terdakwa WAHYUDI BIN SUTIKNO, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kos Gayungan PTT 4 No. 5 Kel Gayungan Kec Gayungan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira tahun 2019 Terdakwa iseng melihat iklan di youtube dan dari teman-teman sekitar sehingga Terdakwa tertarik untuk bermain Judi Online, lalu Terdakwa dengan menggunakan Handphone mengakses situs SUMSELTOTO dan melakukan registrasi memnggunakan ID : Dasamuka dan Password: Dasamuka, setelah berhasil mendaftarkan akun dan nomor rekening kemudian Terdakwa gunakan untuk bermain Judi Online ketika ada kesempatan dan memiliki uang.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB bertempat di rumah Kos Terdakwa terlebih dahulu melakukan deposit sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran Transfer menggunakan rekening Bank BRI Norek 153401002593536 An. WAHYUDI, kemudian Terdakwa menggunakan Handphone miliknya mengakses situs SUMSELTOTO masuk ke menu permainan jenis Slot PRAGMATIG lalu memasang taruhan per putaran/spin.
  • Bahwa aturan permainan judi SUMSELTOTO yang dilakukan Terdakwa ialah jika dari setiap putaran gambar yang muncul di layer terdapat minimal 4 (empat) gambar yang sama, maka taruhan Terdakwa dilipat gandakan yang menjadi keuntungan Terdakwa dan sebaliknya jika dari setiap putaran tidak ada gambar minimal 4 (empat) gambar yang sama maka uang taruhan Terdakwa beralih ke bandar yang menjadi kekalahan Terdakwa
  • Bahwa permainan Judi yang dilakukan Terdakwa bersifat peruntungan belaka dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan Pribadi.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Ia Terdakwa WAHYUDI BIN SUTIKNO, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kos Gayungan PTT 4 No. 5 Kel Gayungan Kec Gayungan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira tahun 2019 Terdakwa membuat akun permainan Judi Online di situs SUMSELTOTO dengan tujuan dapat digunakan untuk turut serta dalam permainan Judi Online dengan ID : Dasamuka dan Password: Dasamuka, yang dipergunakan ketika ada kesempatan dan memiliki uang.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB bertempat di rumah Kos Terdakwa terlebih dahulu melakukan deposit sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran Transfer menggunakan rekening Bank BRI Norek 153401002593536 An. WAHYUDI, kemudian Terdakwa menggunakan Handphone miliknya mengakses situs SUMSELTOTO masuk ke menu permainan jenis Slot PRAGMATIG lalu memasang taruhan per putaran/spin.
  • Bahwa aturan permainan judi SUMSELTOTO yang dilakukan Terdakwa ialah jika dari setiap putaran gambar yang muncul di layer terdapat minimal 4 (empat) gambar yang sama, maka taruhan Terdakwa dilipat gandakan yang menjadi keuntungan Terdakwa dan sebaliknya jika dari setiap putaran tidak ada gambar minimal 4 (empat) gambar yang sama maka uang taruhan Terdakwa beralih ke bandar yang menjadi kekalahan Terdakwa
  • Bahwa permainan Judi yang dilakukan Terdakwa bersifat peruntungan belaka dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan Pribadi.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.---

 

ATAU

 

KETIGA

----------Bahwa Ia Terdakwa WAHYUDI BIN SUTIKNO, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kos Gayungan PTT 4 No. 5 Kel Gayungan Kec Gayungan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Bermula pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 jam pukul 11.00 Wib di parkiran RS Dr. Soetomo Surabaya yang beralamat di Jl. Airlangga Surabaya Saksi DZAKIY MUFIDA RAHMAN dan Saksi WIRA MAULANA PUTRA PRATAMA yang merupakan anggota Resmob Polrestabes Surabaya mengamankan Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana perjudian, dari hasil pemeriksaan Hanphone ditemukan riwayat permainan Judi Online yang dilakukan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB bertempat di rumah Kos Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online melalui Handphone dengan cara terlebih dahulu melakukan deposit sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan metode pembayaran Transfer menggunakan rekening Bank BRI Norek 153401002593536 An. WAHYUDI, kemudian Terdakwa menggunakan Handphone miliknya mengakses situs SUMSELTOTO masuk ke menu permainan jenis Slot PRAGMATIG lalu memasang taruhan per putaran/spin.
  • Bahwa aturan permainan judi SUMSELTOTO yang dilakukan Terdakwa ialah jika dari setiap putaran gambar yang muncul di layer terdapat minimal 4 (empat) gambar yang sama, maka taruhan Terdakwa dilipat gandakan yang menjadi keuntungan Terdakwa dan sebaliknya jika dari setiap putaran tidak ada gambar minimal 4 (empat) gambar yang sama maka uang taruhan Terdakwa beralih ke bandar yang menjadi kekalahan Terdakwa
  • Bahwa permainan Judi yang dilakukan Terdakwa bersifat peruntungan belaka dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan Pribadi.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya