| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa ACHMAD MAULANA YUSUF bin MOCHAMMAD JUSUF, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Kedungdoro Gg. VIII RT 008 RW 011 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas sekira pukul 21.50 WIB, terdakwa bertemu dengan TOMMY RENALDY (DPO) di depan Gang VIII RT 008 RW 011 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya lalu terdakwa menerima titipan barang berupa 1 (satu) buah wadah kotak roti suzana warna orange kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto ± 0,058 (nol koma nol lima delapan) gram dari TOMMY RENALDY (DPO). Setelahnya terdakwa membawa narkotika tersebut pulang ke rumah dan menyimpannya di samping lemari baju di dalam kamar di dalam rumah beralamatkan Jl. Kedungdoro 8/25 RT 008 RW 011 Kelurahan Sawahan Kecamatan Kota Surabaya. Kemudian terdakwa keluar bersama TOMMY RENALDY (DPO) sambil menunggu informasi pembeli dari TOMMY RENALDY (DPO) untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut. Saat terdakwa dan TOMMY RENALDY (DPO) berada di depan Gapura beralamatkan Jl. Kedung Anyar Buntu Gg. VII Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya, saksi VIKRY NOOR ASSEGAF, saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA, beserta anggota Kepolisian Resor Tanjung Perak lainnya melakukan penangkapan namun terdakwa dan TOMMY RENALDY (DPO) kabur.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB, saksi VIKRY NOOR ASSEGAF, saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA, beserta anggota Kepolisian Resor Tanjung Perak lainnya melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa di rumah beralamat Jl. Kedungdoro 8/25 RT 008 RW 011 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah kotak roti suzana warna orange kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ±0,058 gram (nol koma nol lima delapan) gram, 1 (satu) buah serok shabu dari plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk TAFFWARE DIGIPOUNS, 1 (satu) bandel klip plastik kosong, dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX type SMART 6 No. IME 356222195492145 warna abu-abu dengan simcard smartfreen dengan nomor 0889-8934-5610. Setelahnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa terdakwa sebelumnya menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu dari TOMMY RENALDY (DPO) kepada HAVID NOVIAN PURNOMO pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di Depan Gang VIII beralamatkan di Jl. Kedungdoro Gg. VIII RT 008 RW 011 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya lalu terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa sudah mejadi perantara jual beli atau penjual narkotika jenis shabu selama 1 (satu) bulan dan pernah mendapatkan keuntungan paling banyak sebesar Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) serta konsumsi shabu secara cuma-cuma.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 09393/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti:
- nomor: 28739/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,017 gram;
- nomor: 28740/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,017 gram;
- nomor: 28741/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram;
adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa ACHMAD MAULANA YUSUF bin MOCHAMMAD JUSUF, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Rumah beralamatkan Jl. Kedungdoro 8/25 RT 008 RW 011 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi VIKRY NOOR ASSEGAF, saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA, beserta anggota Kepolisian Resor Tanjung Perak lainnya melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa di rumah beralamat Jl. Kedungdoro 8/25 RT 008 RW 011 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah kotak roti suzana warna orange kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ±0,058 gram (nol koma nol lima delapan) gram, 1 (satu) buah serok shabu dari plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk TAFFWARE DIGIPOUNS, 1 (satu) bandel klip plastik kosong, dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX type SMART 6 No. IME 356222195492145 warna abu-abu dengan simcard smartfreen dengan nomor 0889-8934-5610. Setelahnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 09393/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti:
- nomor: 28739/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,017 gram;
- nomor: 28740/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,017 gram;
- nomor: 28741/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram;
adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------ |