Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2620/Pid.B/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH 1.ACHMAD FAIS EFENDI BIN ACHMAD
2.SYAHLAN BIN ASMUNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2620/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5832/M.5.10.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD FAIS EFENDI BIN ACHMAD[Penahanan]
2SYAHLAN BIN ASMUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa I. ACHMAD FAIS EFENDI BIN ACHMAD dan terdakwa II. SYAHLAN BIN ASMUNI  pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Jalan Karah 143-A Jambangan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih, perbuatan itu dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal sebelumnya mereka terdakwa mempunyai niat untuk melakukan perbuatan tersebut dengan cara awalnya mereka terdakwa berboncengan dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Supra Fit No Pol S-6352-DA dan mempersiapakan Kunci T untuk mencari sasaran dan kemudian pada saat di di daerah Jalan Jambangan Surabaya tepatnya depan rumah Jalan Karah 143-A Surabaya, mereka terdakwa melihat sasaran tersebut yaitu Sepeda Motor Honda Beat Nopol S-3725-IV milik saksi TIKOYO yang sedang di parkir di depan rumah Jalan Karah 143-A Surabaya dan kemudian mereka terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa I berperan sebagai esekutor yang mendekati/mengambil Sepeda Motor Honda Beat Nopol S-3725-IV milik saksi TIKOYO yang sedang di parkir di depan rumah Jalan Karah 143-A Surabaya yang kunci sepeda motor masih menempel di rumah kuncinya, sedangkan terdakwa II berperan yang mengawasi situasi keadaan sekitar ;
  • Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa I mengambil dan mendorong serta mau menyalakan Sepeda Motor Honda Beat tanpa seijin dan sepengetahuan saksi TIKOYO, perbuatan terdakwa I diketahui oleh saksi TIKOYO sehingga terdakwa I jatuh dan Sepeda Motor Honda Beat milik saksi TIKOYO juga jatuh, dan kemudian mereka terdakwa panic dan melarikan diri akan tetapi mereka terdakwa di kejar oleh masyarakat mereka terdakwa berhasil di tangkap dan kemudian diserahkan oleh Petugas Kepolisian Polsek Jambangan dan pada saat mereka terdakwa diintrogasi mengenai perbutan tersebut, mereka tedakwa mengakui perbuatannya dan akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi TIKOYO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)

 

----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP

 

ATAU

KEDUA

Pihak Dipublikasikan Ya