Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby Marudi HARI PRESTIWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 88/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Marudi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Ady Santoso., S.HMarudi
Termohon
NoNama
1HARI PRESTIWANTO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.     Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU;

 

2.     Menetapkan TERMOHON PKPU dalam keadaan PKPU Sementara untuk paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan;

 

3.     Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU;

 

4.     Menunjuk dan mengangkat :

 

-       ABU ABDUL HADI, S.H., M.H.  yang berkantor di AAH & Partners Law Firm, beralamat di Jalan Gembong II Blok L Nomor : 66-68 Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus  Nomor : AHU-300 AH.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022.

 

 

 

-       AMOS DONBOSCO, S.H., M.H.  yang berkantor di AAH & Partners Law Firm, beralamat di Jalan Gembong II Blok L Nomor : 66-68 Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus  Nomor : AHU-152 AH.04.05-2024 tertanggal 19 Agustus 2024.

 

Selaku Pengurus dalam PKPU Termohon PKPU.

 

5.     Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak