Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
908/Pid.Sus/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH SUGIARTO Bin KARDJANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 908/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2089/M.5.10.3/EKU.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTO Bin KARDJANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      PERTAMA :

------ Bahwa terdakwa SUGIARTO BIN KARDJANI pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di dalam warung kopi di Jl. Penjaringan Sari Surabaya depan Rusunawa Blok B Penjaringansari Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan perjudian online dengan menggunakan taruhan uang  melalui HP milik terdakwa, awalnya terdakwa membuka situsnya KENZOTOTO namun terlebih dahulu terdakwa menyiapkan dana/uang untuk taruhan kemudian uang taruhan tersebut terdakwa masukan ke aplikasi e-wallet dengan nama aplikasinya DANA (sebuah aplikasi dompet digital) adapun nomor telepon 085156309169 a.n Sugiarto, setelah menyiapkan uang taruhan pada aplikasi DANA, kemudian terdakwa membuka situs KENZOTOTO melalui Google Chrome, terdakwa membuat Username dan Paswordnya dimana Username terdakwa marzyea dengan pasword sugiarto, kemudian terdakwa klik tombol ditengah bertuliskan masuk dan  muncul pilihan permainan dan di pojok atas ada tulisan Deposit lalu terdakwa klik Deposit tersebut, kemudian muncul penerima saldo deposit, lalu muncul Rekening aplikasi DANA a.n Marwiah dengan nomor telepon: 081314116967, kemudian uang taruhan yang sebelumnya terdakwa siapkan di aplikasi DANA milik terdakwa, terdakwa transfer ke aplikasi DANA dengan nomor 081314116967 milik situs permainan judi tersebut, setelah memasukan uang taruhannya tersebut ke aplikasi DANA milik situs, terdakwa keluar kembali ke tampilan awal kemudian terdakwa memilih jenis permainan judi dimana ada slot, live casino, togel, sport, arcade dll. Dan terdakwa memilih permainan Slot, lalu terdakwa klik permainan Slot tersebut muncul beberapa permainan judi Slot kemudian terdakwa pilih, biasanya terdakwa memainkan permainan bernama Oishi Delights setelah masuk ke permainan Oishi Delights yang mana dalam permainan tersebut beberapa model gambar kartun berbentuk orang, huruf, lilin, buah semua berjejer sebanyak lima baris ketika di mainkan gambar-gambar tersebut akan berputar acak saat berhenti nanti akan menentukan, muncul gambar yang sama berjejer sebanyak empat atau lebih maka pemain judi tersebut menang atau mendapatkan poin dan hasil kemenangan tersebut akan masuk di poin taruhan yang berada di kiri bawah tempat uang taruhannya.
  • Bahwa dalam permainan judi online tersebut terdakwa sudah beberapa kali memenangkan permainan atau jakpot, rata-rata yang terdakwa dapatkan sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) hingga sebesar Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh rupiah), dan apabila terdakwa kalah maka uang taruhan yang terdakwa pertaruhkan saldo pada akun terdakwa akan berkurang dan hal tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang dan untuk mengambil uang dari permainan tersebut terdakwa memilih menu windraw pada akun;
  • Bahwa terdakwa menggunakan Handphone merk INFINIX HOT 50 PRO Plus beserta simcardnya milik terdakwa selain untuk keperluan pribadi digunakan juga oleh terdakwa sebagai sarana untuk membuat akses informasi elektronik yang menawarkan perjudian online, sehingga akibatnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum.

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.-----------                                                           

 

ATAU

 

KEDUA:                                                                                                                         

------ Bahwa terdakwa SUGIARTO BIN KARDJANI pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di dalam warung kopi di Jl. Penjaringan Sari Surabaya depan Rusunawa Blok B Penjaringansari Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan perjudian online dengan menggunakan taruhan uang  melalui HP milik terdakwa, awalnya terdakwa membuka situsnya KENZOTOTO namun terlebih dahulu terdakwa menyiapkan dana/uang untuk taruhan kemudian uang taruhan tersebut terdakwa masukan ke aplikasi e-wallet dengan nama aplikasinya DANA (sebuah aplikasi dompet digital) adapun nomor telepon 085156309169 a.n Sugiarto, setelah menyiapkan uang taruhan pada aplikasi DANA, kemudian terdakwa membuka situs KENZOTOTO melalui Google Chrome, terdakwa membuat Username dan Paswordnya dimana Username terdakwa marzyea dengan pasword sugiarto, kemudian terdakwa klik tombol ditengah bertuliskan masuk dan  muncul pilihan permainan dan di pojok atas ada tulisan Deposit lalu terdakwa klik Deposit tersebut, kemudian muncul penerima saldo deposit, lalu muncul Rekening aplikasi DANA a.n Marwiah dengan nomor telepon: 081314116967, kemudian uang taruhan yang sebelumnya terdakwa siapkan di aplikasi DANA milik terdakwa, terdakwa transfer ke aplikasi DANA dengan nomor 081314116967 milik situs permainan judi tersebut, setelah memasukan uang taruhannya tersebut ke aplikasi DANA milik situs, terdakwa keluar kembali ke tampilan awal kemudian terdakwa memilih jenis permainan judi dimana ada slot, live casino, togel, sport, arcade dll. Dan terdakwa memilih permainan Slot, lalu terdakwa klik permainan Slot tersebut muncul beberapa permainan judi Slot kemudian terdakwa pilih, biasanya terdakwa memainkan permainan bernama Oishi Delights setelah masuk ke permainan Oishi Delights yang mana dalam permainan tersebut beberapa model gambar kartun berbentuk orang, huruf, lilin, buah semua berjejer sebanyak lima baris ketika di mainkan gambar-gambar tersebut akan berputar acak saat berhenti nanti akan menentukan, muncul gambar yang sama berjejer sebanyak empat atau lebih maka pemain judi tersebut menang atau mendapatkan poin dan hasil kemenangan tersebut akan masuk di poin taruhan yang berada di kiri bawah tempat uang taruhannya.
  • Bahwa dalam permainan judi online tersebut terdakwa sudah beberapa kali memenangkan permainan atau jakpot, rata-rata yang terdakwa dapatkan sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) hingga sebesar Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh rupiah), dan apabila terdakwa kalah maka uang taruhan yang terdakwa pertaruhkan saldo pada akun terdakwa akan berkurang dan hal tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang dan untuk mengambil uang dari permainan tersebut terdakwa memilih menu windraw pada akun;
  • Bahwa terdakwa menggunakan Handphone merk INFINIX HOT 50 PRO Plus beserta simcardnya milik terdakwa selain untuk keperluan pribadi digunakan juga oleh terdakwa sebagai sarana untuk membuat akses informasi elektronik yang menawarkan perjudian online, sehingga akibatnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum.

                                                                                                                                              

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya