Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
993/Pid.Sus/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH AGUNG CIPTO SISWOYO BIN JUEMAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 993/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2190/M.5.10.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG CIPTO SISWOYO BIN JUEMAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa AGUNG CIPTO SISWOYO Bin JUEMAIN pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di warung kopi Pak Ndut di Jl. Dukuh Kupang Gg. XXVIII Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa AGUNG CIPTO SISWOYO Bin JUEMAIN mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ANDRE (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ½ (setengah) gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi 4 (empat) poket dengan berat masing-masing ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan dijual kembali seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sebanyak 4 (empat) poket tersebut sudah terjual sebanyak 2 (dua) poket serta 1 (satu) poket dikonsumsi oleh terdakwa sendiri, sedangkan 1 (satu) poket belum terjual dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa  pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 Wib didalam rumah Jl. Dukuh Kupang Gg. XXIX No. 59 Rt. 02 Rw. 03 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya, saksi EDO RANTO PERKASA dan saksi RIZA FAHLEFI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa AGUNG CIPTO SISWOYO Bin JUEMAIN selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan WIDARYANTO Bin MAD JALI (Alm) dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,059 (nol koma nol lima puluh sembilan) gram, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) timbangan elektrik serta uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ditemukan didalam kamar terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01448/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Februari tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa AGUNG CIPTO SISWOYO Bin JUEMAIN dengan nomor = 04017/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,059 (nol koma nol lima puluh sembilan) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa AGUNG CIPTO SISWOYO Bin JUEMAIN pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di didalam rumah Jl. Dukuh Kupang Gg. XXIX No. 59 Rt. 02 Rw. 03 Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi EDO RANTO PERKASA dan saksi RIZA FAHLEFI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa AGUNG CIPTO SISWOYO Bin JUEMAIN selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan WIDARYANTO Bin MAD JALI (Alm) dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,059 (nol koma nol lima puluh sembilan) gram, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) timbangan elektrik serta uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ditemukan didalam kamar terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01448/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Februari tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa AGUNG CIPTO SISWOYO Bin JUEMAIN dengan nomor = 04017/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,059 (nol koma nol lima puluh sembilan) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya