Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2337/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH YUDHA KRIS HERMANTO Bin YULINARI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2337/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5798 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHA KRIS HERMANTO Bin YULINARI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

    

SURAT DAKWAAN

Reg. Perk. No. : PDM-  6297 / Eoh .2 / 10  /2025

 

a.     Identitas terdakwa :

 

     Nama lengkap

:

YUDHA KRIS HERMANTO Bin YULINARI      

    Tempat lahir

:

Surabaya               

    Umur / tanggal lahir

:

31  tahun /  19 Oktober 1993

    Jenis kelamin

:

Laki-laki 

    Kebangsaan

:

Indonesia.

    Tempat tinggal

:

Ds. Sumurwelut RT 006 RW 001 Kel. Sumurwelut Kec. Lakarsantri Surabaya.

    Agama

:

Islam

    Pekerjaan

:

Swasta (security)       

    Pendidikan

:

SMA     

 

 

 

b.  Penahanan :

 

-

 

-

Penyidik

 

Perpanjangan oleh JPU   

:

 

 

:

Rutan, sejak tanggal  14 Agustus 2025 s/d tanggal 02 September  2025

Rutan, sejak tanggal 03 September  2025  s/d tanggal  12 Oktober   2025

-

 

 

Penuntut Umum

 

 

:

 

 

Rutan, sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d tanggal  01 November 2025.

 

 

 

  1. Dakwaan            :

Pertama 

  Bahwa terdakwa   YUDHA KRIS HERMANTO Bin YULINARI pada hari  Kamis    tanggal  07 Agustus  2025    sekitar pukul  21.57  Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus  tahun 2025  bertempat di  Pos Security sekolah Petra II Jl. Manyar Tirtoasri No. 01 Surabaya  atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa  merupakan teman kerja dari saksi MOHAMMAD TAUPIK HIDAYAT yang sama –sama bekerja sebagai security di sekolah Petra II Jl. Manyar Tirtoasri No. 01 Surabaya. Terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT untuk  meminjam sepeda motor Yamaha N Max 155 NoN ABS tahun 2020 155 CC warna hitam dengan No Pol : W-5944-DN Noka : MH3SG3192LK00441 Nosin : G3E4E2056765 STNK an. MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT alamat Perum. Griya Kencana Blok R No. 21 RT 09 RW 11 Kel. Mojosarirejo Kec. Driyorejo Gresik dengan alasan untuk membeli makanan dan meminjam uang kepada teman terdakwa, namun setelah sepeda motor Yamaha N Max 155 NoN ABS tahun 2020 155 CC warna hitam dengan No Pol : W-5944-DN Noka : MH3SG3192LK00441 Nosin : G3E4E2056765 kepada saksi MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT namun oleh terdakwa sepeda motor Yamaha N Max 155 NoN ABS tahun 2020 155 CC warna hitam dengan No Pol : W-5944-DN Noka : MH3SG3192LK00441 Nosin : G3E4E2056765 milik saksi MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT dalam penguasaan terdakwa kemudian  digadaikan kepada KUSAIRI (Daftar Pencarian Orang / DPO) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) Bahwa saksi MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT  mengalami kerugian sebesar ± Rp. 23.000.000,-  (dua puluh tiga juta rupiah).

     

                 Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

 

                                                   ATAU

 

Kedua :

                 Bahwa terdakwa   YUDHA KRIS HERMANTO Bin YULINARI pada hari  Kamis    tanggal  07 Agustus  2025    sekitar pukul  21.57  Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus  tahun 2025  bertempat di  Pos Security sekolah Petra II Jl. Manyar Tirtoasri No. 01 Surabaya  atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa  merupakan teman kerja dari saksi MOHAMMAD TAUPIK HIDAYAT yang sama –sama bekerja sebagai security di sekolah Petra II Jl. Manyar Tirtoasri No. 01 Surabaya. Terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha N Max 155 NoN ABS tahun 2020 155 CC warna hitam dengan No Pol : W-5944-DN Noka : MH3SG3192LK00441 Nosin : G3E4E2056765 STNK an. MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT alamat Perum. Griya Kencana Blok R No. 21 RT 09 RW 11 Kel. Mojosarirejo Kec. Driyorejo Gresik kepada korban MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT. Bahwa terdakwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan saksi MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT  menggadaikan sepeda motor Yamaha N Max 155 NoN ABS tahun 2020 155 CC warna hitam dengan No Pol : W-5944-DN Noka : MH3SG3192LK00441 Nosin : G3E4E2056765  kepada KUSAIRI (Daftar Pencarian Orang / DPO) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) Bahwa saksi MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MUHAMMAD TAUPIK HIDAYAT  mengalami kerugian sebesar ± Rp. 23.000.000,-  (dua puluh tiga juta rupiah).

 

         Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya