Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ADITIA SULAEMAN, S.H Ivonne Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 149/M.5.16/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADITIA SULAEMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ivonne[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-------------Bahwa Terdakwa IVONNE selaku Branch Manager PT. Sejahtera Buana Trada (SBT) yang diangkat berdasarkan Surat Mutasi Karyawan No. 147 / SBT- JATIM / HRD / SK / VI /2022 sebagai Branch Manager PT. Sejahtera Buana Trada (SBT) Jl. Diponegoro Surabaya bersama-sama dengan HENY SRI SETYANINGRUM (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti antara bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan April 2023 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat Cafe Adelia Bojonegoro, di Rumah Makan Pule Bojonegoro, Desa Kanor Kecamatan Kanor, Desa Jumput Kecamatan Sukosewu, Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

SUBSIDIAIR :

-----------Bahwa Terdakwa IVONNE selaku Branch Manager PT. Sejahtera Buana Trada (SBT) yang diangkat berdasarkan Surat Mutasi Karyawan No. 147 / SBT- JATIM / HRD / SK / VI /2022 sebagai Branch Manager PT. Sejahtera Buana Trada (SBT) Jl. Diponegoro Surabaya bersama-sama dengan HENY SRI SETYANINGRUM (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam Dakwaan Primair diatas, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

ATAU

KEDUA :

------------Bahwa Terdakwa IVONNE selaku Branch Manager PT. Sejahtera Buana Trada (SBT) yang diangkat berdasarkan Surat Mutasi Karyawan No. 147 / SBT- JATIM / HRD / SK / VI /2022 sebagai Branch Manager PT. Sejahtera Buana Trada (SBT) Jl. Diponegoro Surabaya bersama-sama dengan HENY SRI SETYANINGRUM (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam Dakwaan Primair diatas, yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pihak Dipublikasikan Ya