Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. Nutricell Petfood Industry Indonesia (d/h. PT. Nutricell Bahari Lestari) Hananto Soewiatmoko, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 117/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Nutricell Petfood Industry Indonesia (d/h. PT. Nutricell Bahari Lestari)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kusmintarawati, SH.PT. Nutricell Petfood Industry Indonesia (d/h. PT. Nutricell Bahari Lestari)
Tergugat
NoNama
1Hananto Soewiatmoko, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 398.583.200,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar utang kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 398.583.200,- (tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta milik Tergugat berupa :
  • Sebidang tanah dan bangunan terletak di Nginden Kota Gg. Bengkok 2/10, RT/RW. 004/007, Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya ;
  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak