Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FERNANDY KUSUMA Alias KO ANDY anak dari YAPI KUSUMA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 01 Pebruari 2020 sekitar jam 11.Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jl. Kupang Gg. XIV No. 36 Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanama. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi ADI IRAWAN, SH. dan saksi SURIPTO, SH. yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya penyalagunaan Narkotika jenis ekstasi yang dilakukan oleh terdakwa FERNANDY KUSUMA Alias KO ANDY anak dari YAPI KUSUMA (Alm), selanjutnya saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) HP Samsung warna silver dan sekitar jam 13.00 Wib dilakukan pengembangan di Apartemen Puncak Permai kamar 0623 tower B Jl. Raya Darmo Permai III Prada Kali Kendal Surabaya yang disewa oleh terdakwa kedapatan menyimpan 1 (satu) butir pil ekstasi warna hijau muda bentuk minion dengan berat ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Dokter Nomor : SKD/3019/2020/Urkes pada tanggal 01 Pebruari 2020 sekitar pukul 12.45 Wib terhadap FERNANDY KUSUMA Alias KO ANDY anak dari YAPI KUSUMA (Alm) dengan hasil Pemeriksaan Screening Test urine didapatkan mengandung Metamfetamina (POSITIF), Amphetamine (POSITIF).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1303/NNF/2020 pada hari jumat tanggal empat belas bulan Pebruari tahun dua ribu dua puluh setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa FERNANDY KUSUMA Alias KO ANDY anak dari YAPI KUSUMA (Alm). dengan nomor: 2588/2020/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa FERNANDY KUSUMA Alias KO ANDY anak dari YAPI KUSUMA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 01 Pebruari 2020 sekitar jam 11.Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jl. Kupang Gg. XIV No. 36 Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi ADI IRAWAN, SH. dan saksi SURIPTO, SH. yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya penyalagunaan Narkotika jenis ekstasi yang dilakukan oleh terdakwa FERNANDY KUSUMA Alias KO ANDY anak dari YAPI KUSUMA (Alm) dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) HP Samsung warna silver dan sekitar jam 13.00 Wib dilakukan pengembangan di Apartemen Puncak Permai kamar 0623 tower B Jl. Raya Darmo Permai III Prada Kali Kendal Surabaya yang disewa oleh terdakwa kedapatan menyimpan 1 (satu) butir pil ekstasi warna hijau muda bentuk minion dengan berat ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram. Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis Ekstasi tesebut pada hari jumat tanggal 31 januari 2020 sekitar jam 21.00 Wib di diskotik kantor.
- Bahwa berdasarkan Surat Dokter Nomor : SKD/3019/2020/Urkes pada tanggal 01 Pebruari 2020 sekitar pukul 12.45 Wib terhadap FERNANDY KUSUMA Alias KO ANDY anak dari YAPI KUSUMA (Alm) dengan hasil Pemeriksaan Screening Test urine didapatkan mengandung Metamfetamina (POSITIF), Amphetamine (POSITIF).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1303/NNF/2020 pada hari jumat tanggal empat belas bulan Pebruari tahun dua ribu dua puluh setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa FERNANDY KUSUMA Alias KO ANDY anak dari YAPI KUSUMA (Alm). dengan nomor:= 2588/2020/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memakai atau menggunakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |