Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 724 atas nama Penggugat yaitu Iwan Tjahjono yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat III yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya tertanggal 25 April 2024 merupakan bukti kepemilikan atas suatu objek tanah yang Sah dan Mengikat menurut hukum;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang telah secara bersama-sama menguasai, menempati, membangun dan menyewakan objek tanah sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 724 atas nama Penggugat yaitu Iwan Tjahjono yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya tertanggal 25 April 2024 yang terletak di Jl.Gunung Anyar Tengah Gg. 5 Dalam Nomor 1 dan 3, RT/RW : 001/002, Kel. Gunung Anyar, Kec. Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk segera mengosongkan dan mengembalikan objek tanah milik Penggugat sebagaimana yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 724 atas nama Iwan Tjahjono yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya tertanggal 25 April 2024 yang terletak di Jl.Gunung Anyar Tengah Gg. 5 Dalam Nomor 1 dan 3, RT/RW : 001/002, Kel. Gunung Anyar, Kec. Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur seperti keadaan semula;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk secara tanggung renteng membayar biaya kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi Putusan sejak Putusan aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|