Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
661/Pid.Sus/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH ISMAIL SALEH BIN SUYONO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 661/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1195/M.5.10.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL SALEH BIN SUYONO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------ Bahwa terdakwa ISMAIL SHALEH BIN (Alm) SUYONO, pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di kamar 903 Amaris Hotel di Jalan Margorejo Indah Nomor 114-115 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
-    Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut dalam kepala dakwaan pertama diatas, berawal dari terdakwa dihubungi oleh saudara SIM-SIM melalui Chat by Aplikasi Signal dengan tujuan agar terdakwa mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 2 dua) plastik teh cina warna merah yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 2 kg dan 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 499,020 gram yang diranjau di kamar 903 Amaris Hotel Surabaya, selanjutnya atas permintaan saudara SIM-SIM tersebut terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa berangkat menuju Amaris Hotel di Jalan Margorejo Indah Nomor 114-115 Surabaya;
-    Bahwa setelah terdakwa berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa meranjau kembali Narkotika di beberapa tempat sesuai perintah SIM-SIM yaitu: 
a.    1 (satu) plastik teh cina warna merah yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 Kg terdakwa ranjau di kamar 721 Amaris Hotel di Jalan Margorejo Indah Nomor 114-115 Surabaya;
b.    1 (satu) plastik teh cina warna merah yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 Kg terdakwa ranjau di kamar 709 Hotel Yello di Jalan Raya Jemursari Nomor 176 Surabaya, sedangkan kunci kamar tersebut di ranjau di toilet oleh terdakwa;
c.    Sedangkan untuk Narkotika sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip dengan berat keseluruhan ± 499,020 gram belum sempat terdakwa ranjau, menunggu perintah saudara SIM-SIM.
-    Bahwa selanjutnya saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA, saksi DIKA HARDIANSYAH beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat  terkait peredaran Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa kemudian sekira pukul 16.30 WIB terdakwa berhasil ditangkap di depan parkiran Superindo di Jalan Raya Jemursari Utara I Nomor 170 Kendangsari Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya ketika terdakwa akan meranjau Narkotika jenis sabu, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ±99,860 gram, ±99,810 gram, ±99,760 gram, ±99,810 gram, 99,780 gram dengan berat keseluruhan ±499,020 gram, 1 (satu) Handphone Samsung, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau army, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa dan berhasil diamankan 1 (satu) plastik teh cina warna merah yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± netto 999,340 gram yang terdakwa ranjau di kamar 709 Hotel Yello di Jalan Raya Jemursari Nomor 176 Surabaya, sehingga jumlah keseluruhan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut ±1.498,360 gram;
-    Bahwa terdakwa menerima dan mengirim/meranjau narkotika jenis sabu diatas dengan dijanjikan mendapatkan imbalan sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), apabila nNarkotika tersebut berhasil terkirim seluruhnya, dan terdakwa sudah 9 (sembilan) kali menerima dan mengirim/meranjau Narkotika jenis sabu dari saudara SIM-SIM;
-    Bahwa terdakwa bertindak sebagai perantara dalam jual beli atau peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 00195/NNF/2025 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari ISMAIL SHALEH BIN (Alm) SUYONO dengan nomor: 29701-29706/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamina, terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------

ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa ISMAIL SHALEH BIN (Alm) SUYONO Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan parkiran Superindo Jalan Raya Jemursari Utara I Nomor 170 Kendangsari Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam kepala dakwaan kedua, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA, saksi DIKA HARDIANSYAH beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat dilakukan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ±99,860 gram, ±99,810 gram, ±99,760 gram, ±99,810 gram, 99,780 gram dengan berat keseluruhan ±499,020 gram, 1 (satu) Handphone Samsung, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau army, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa dan berhasil diamankan 1 (satu) plastik teh cina warna merah yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± netto 999,340 gram yang terdakwa ranjau di kamar 709 Hotel Yello di Jalan Raya Jemursari Nomor 176 Surabaya, sehingga jumlah keseluruhan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut ±1.498,360 gram;
-    Bahwa terdakwa menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 00195/NNF/2025 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari ISMAIL SHALEH BIN (Alm) SUYONO dengan nomor: 29701-29706/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamina, terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya