| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2790/Pid.Sus/2025/PN Sby | RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. | 1.ADE PRATAMA ISWANTO BIN DWI SRI ISWANTO 2.MAULANA ARDAN PUTRA HERMAWAN Bin (Alm) ARI HERMAWANTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 2790/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7471/M.5.43/Enz.2/11/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa I ADE PRATAMA ISWANTO Bin DWI SRI ISWANTO bersama terdakwa II MAULANA ARDAN PUTRA HERMAWAN Bin (Alm) ARI HERMANTO pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Rungkut Menanggal Harapan W-20, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
= 23805/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram. = 23806/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram. = 23807/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 (nol koma satu satu tiga) gram. = 23808/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram. = 23809/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,129 (nol koma satu dua sembilan) gram. = 23810/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,149 (nol koma satu empat sembilan) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 0,622 (nol koma enam dua dua) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 23805/2025/NNF.- dan 23810/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa I ADE PRATAMA ISWANTO Bin DWI SRI ISWANTO bersama terdakwa II MAULANA ARDAN PUTRA HERMAWAN Bin (Alm) ARI HERMANTO pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Rungkut Menanggal Harapan W-20, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------
= 23805/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram. = 23806/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram. = 23807/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 (nol koma satu satu tiga) gram. = 23808/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram. = 23809/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,129 (nol koma satu dua sembilan) gram. = 23810/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,149 (nol koma satu empat sembilan) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 0,622 (nol koma enam dua dua) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 23805/2025/NNF.- dan 23810/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
