Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 16954/1986 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 16 September 1986 yang sebelumnya nama orang tua pemohon tertulis BUDI SANTOSA (ayah) dan NANIEK SUPATMI INDRAWATI (ibu) ditulis menjadi BUDIE SANTOSA (ayah) dan NANIEK SUPADMI INDRAWATI (ibu) sesuai dengan KK milik PEMOHON, Buku Nikah milik orang tua PEMOHON, dan Kutipan Akta Kematian milik ayah PEMOHON;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan nama orang tua PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor:
16954/1986 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 16 September 1986; dan
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|