Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
351/Pdt.G/2025/PN Sby SARIFUDDIN ZAINAL ABIDIN (alias SAFRUDDIN) ZAINAL ABIDIN (alias THIO KOK FONG) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 351/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARIFUDDIN ZAINAL ABIDIN (alias SAFRUDDIN)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ALEXANDER WEENAS, SH., MH., CRA., CLA., CLI., CTLSARIFUDDIN ZAINAL ABIDIN (alias SAFRUDDIN)
Tergugat
NoNama
1ZAINAL ABIDIN (alias THIO KOK FONG)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SAFIUDDIN
2ERLIYANTI ZAINAL ABIDIN
3DJAINUDDIN
4ERNIWATI
5PT. REJEKI ABADI SAKTI (semula bernama CV. REDJEKI)
6LADEN MERING, SH., saat itu selaku Wakil Notaris Sementara di Samarinda
7YENNY HIMAWAN HIEM, SH., M.Kn., Notaris di Sidoarjo
8SETIYO ADI SAPUTRA, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Mojokerto
9Ny. INDRAWATI WONGSO
10ANDREW NICOLAUS ZAINAL ABIDIN
11KEVIN FERDINAND ZA
12VINCENTIUS RAINER
13SUDIYONO, SE, Ak, ME, M.Ak, CA, CPA, BKP, AseanCPA, CPI
14KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
15CAMAT SAMARINDA ILIR, KOTA SAMARINDA
16PT. BANK PAN INDONESIA, Tbk (PT. Bank Panin, Tbk) KANTOR CABANG UTAMA SURABAYA COKLAT
17JUSUF PATRIANTO TJAHJONO, SH., MH., Notaris di Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.      Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini.

3.      Menyatakan PENGGUGAT beserta TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV adalah Ahli Waris dari MEGAWATI (Almarhumah).

4.      Menyatakan sah Akta Perseroan Komanditer CV REDJEKI No. 29, tanggal 12 Maret 1971, yang dibuat dihadapan Laden Mering, SH., Wakil Notaris Sementara di Samarinda (TURUT TERGUGAT VI).

5.      Menyatakan sah Akta Pernyataan Masuk Sebagai Pesero dan Perubahan Anggaran Dasar No. 20 tanggal 27 September 1975, yang dibuat dihadapan yang dibuat dihadapan Laden Mering, SH., Wakil Notaris Sementara di Samarinda (TURUT TERGUGAT VI).

6.      Menyatakan sah Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PERUSAHAAN PELAYARAN LOKAL REJEKI ABADI disingkat “PT. REJEKI ABADI”, tanggal 25 April 1978, No. 39, yang dibuat dihadapan Laden Mering, SH., Wakil Notaris Sementara di Samarinda (TURUT TERGUGAT VI).

7.      Menyatakan sah Akta Berita Acara No. 03 tanggal 22 April 2008, yang dibuat dihadapan YENNY HIMAWAN HIEM, SH., M.Kn., Notaris di Sidoarjo (TURUT TERGUGAT VII), yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-25116.AH.01.02.TAHUN 2008 tanggal 13 Mei 2008.

8.      Menyatakan sah Akta Pernyataan Keputusan Rapat, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. REJEKI ABADI SAKTI No. 14 tanggal 27 Februari 2024, yang dibuat dihadapan SETIYO ADI SAPUTRA, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Mojokerto (TURUT TERGUGAT VIII).

9.      Menyatakan sah Laporan Keuangan PT. REJEKI ABADI SAKTI per tanggal 31 Desember 2023 dan Laporan Auditor Independen No. 00016/2.1776/AU.2/06/1402-1/1/VII/2024 tanggal 5 Juli 2024, yang ditandatangani oleh SUDIYONO, SE, Ak, ME, M.Ak, CA, CPA, BKP, AseanCPA, CPI., selaku Akuntan Publik (TURUT TERGUGAT XIII), aset PT. REJEKI ABADI SAKTI berjumlah Rp. 140.262.729.755,- (seratus empat puluh milyar dua ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri dari :

         9.1.      K A S

                     Kas Samarinda ……………………………………………   Rp.    138.506.766,-

                     Kas Balikpapan………………………………………..…..   Rp.      13.160.800,-

                     Kas Jakarta ……………………………. ………………… Rp.      45.178.983,-

                     Kas Surabaya……………………………………………… Rp.      82.687.552,-

                     Saldo Kas …………………………………………………   Rp.    279.534.101,-

                                                                                                                                                                   

         9.2.      BANK    (dalam rupiah)

                     -  Bank BCA 12211 ………………… …………………….  Rp.    411.068.095,-

                     -  Bank BCA 02037 ……………………………………….. Rp.        2.631.995,-

                     -  Bank BRI 48309 ………………………………………… Rp.      28.878.354,-

                     -  Bank Mandiri 33683…………………………………….. Rp.      87.832.847,-

                     -  Bank Mandiri 01703…………………………………….. Rp. 2.374,411.815,-

                     -  Bank Danamon 58939………………………………….. Rp.      11.968.369,-

                     -  Bank BRI 27303………………………………………….  Rp.    696.644.004,-

                     Saldo Bank Rupiah ……………………………………… Rp. 3.613.435.479,-

 

            9.3.      BANK  (dalam Dollar dengan kurs tengah Rp. 15.416/USD pertanggal 31 Desember 2023)

                     -  Bank Mandiri 87331……………………………………..  USD    536.648.226

                     -  Bank Permata 23030……………………………………  USD        2.554.679

                     Saldo Bank Dollar ……………………………………….   USD    539.202.905

           

         9.4.      PIUTANG USAHA

                     PT BSA Logistik Indonesia ………………………………  Rp.        3.280.000,-

                     PT Lautan Berkah Internasional ……………….............    Rp.    361.749.000,-

                     PT Masagena Putra Mandiri…………………………….    Rp.      61.101.500,-

                     PT Modern Widya Tehnical ……………………………..   Rp.      57.750.000,-

                     PT Onasis Indonesia……………………………………..   Rp.    172.400.000,-

                     PT Pertamina Hulu Energy Oses ……………………….   Rp.    752.750.000,-

                     PT Pertamina Hulu Mahakam……………………………  Rp. 9.063.623.060,-

                     PT Sea Bridge Shipping………………………………….   Rp.    250.000.000,-

                     PT Sentosa Laju Energy ………………………………...    Rp.        8.185.416,-

                     Saldo Piutang Usaha …………………………………… Rp.10.730.838.976,-

           

         9.5.      PIUTANG LAIN-LAIN

                     Piutang Karyawan ……………………………………….  Rp.    430.988.000,-

                     Garansi Bank……………………………………………..    Rp.    706.434.473,-

                     Piutang Karyawan Staff………………………………….    Rp. 5.369.165.000,-

                     Saldo Piutang Lain-lain…………………………………   Rp. 6.506.587.473,-

         9.6.      PERSEDIAN

                     Material dan Suku Cadang……………………………… Rp. 8.177.010.955,-

        

         9.7.      UANG MUKA PEMBELIAN

                     Uang Muka Pembelian Aktiva Tetap…………………  Rp.14.267.166.000,-

 

         9.8.      ASET TETAP

                     Tanah ……………………………………………………    Rp.        9.768.800,- (nilai perolehan – bukan appraisal)

                     Bangunan ………………………………………………    Rp.    2,640,241.056,-

                     Kendaraan ………………………………………………   Rp.       186.827.819,-

                     Kapal ……………………………………………………     Rp.  82.369.474.229,-

                     ASET TA…………………………………………………    Rp.    3.951.562.500,-

                     Total ……………………………………………………… Rp.  89.157.874.404,-

        

         9.9.      ASET LAIN LAIN

                     Kapal Dalam Proses ………………………….................  Rp. 6.991.079.462,-

 

10.    Menyatakan  92,85 % (sembilan puluh dua koma delapan puluh lima persen) dari kepemilikan CV. REDJEKI yang kemudian telah berubah menjadi PT. PERUSAHAAN PELAYARAN LOKAL REJEKI ABADI disingkat “PT. REJEKI ABADI SAKTI”, yaitu 92,85 % x nilai aset PT. REJEKI ABADI SAKTI = 92,85 % x Rp. 140.262.729.755,- (seratus empat puluh milyar dua ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) = Rp. 130.233.944.577,- (seratus tiga puluh milyar dua ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), adalah merupakan HARTA BERSAMA antara MEGAWATI (Almarhumah) dengan TERGUGAT dan sebagiannya atau 50 % (lima puluh persen) dari nilai aset “PT. REJEKI ABADI SAKTI” atau sebesar  Rp. 65.116.972.288,- (enam puluh lima milyar seratus enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) adalah HARTA WARISAN MEGAWATI (Almarhumah) yang belum dibagi.

11.    Menyatakan bahwa 2 (dua) bidang tanah kosong dan 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yaitu :

         1.      Sebidang tanah kosong seluas 9.771 M2 (sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh satu meter persegi), yang terletak Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Hilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, yang setempat dikenal dengan nama persil Jalan Mayor Jend. Sutoyo, sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan 20029 (d/h Hak Guna Bangunan 1143/Sungai Pinang Dalam), yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda (TURUT TERGUGAT XIV), pada saat ini tercatat atas nama ZAINAL ABIDIN dan berada ditangan TERGUGAT, yang mana saat ini harga pasarnya kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.00,- (seratus milyar rupiah).

         2.      Sebidang tanah kosong seluas 9.464 M2 (sembilan ribu empat ratus enam puluh empat meter persegi), yang terletak di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Samarinda Hilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, yang setempat dikenal dengan nama persil Jalan Gelatik, sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 149/Temindung Permai, pada saat ini tercatat atas nama ZAINAL ABIDIN (d/h THIO KOK FONG), yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda (TURUT TERGUGAT XIV), yang mana saat ini harga pasarnya kurang lebih sebesar sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).              

         3.      Sebidang tanah seluas 595 M2 (lima ratus sembilan puluh lima meter persegi) beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yang terletak di Desa Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Hilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, yang setempat dikenal dengan nama persil Jalan Niaga Selatan F16, sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 568/Pelabuhan, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda (TURUT TERGUGAT XIV), pada saat ini tercatat atas nama ZAINAL ABIDIN (d/h THIO KOK FONG) dan berada ditangan TERGUGAT, yang mana saat ini harga pasarnya kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh miyar rupiah).

         Total nilai ketiga tanah tersebut diatas adalah sebesar Rp. 225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima milyar rupiah) adalah HARTA BERSAMA antara MEGAWATI (Almarhumah) dengan TERGUGAT, yang sebagiannya sebesar 50 % (lima puluh persen atau sebesar Rp. 112.500.000.000,- (seratus dua belas milyar rupiah) telah menjadi HARTA WARISAN dari MEGAWATI (Almarhumah) yang belum dibagi.

12.    Menyatakan bagian hak waris dari Ahli Waris MEGAWATI (Almarhumah), atas asset PT. REJEKI ABADI SAKTI, sebagai berikut  : 

         1.      PENGGUGAT  = 1/6 x Rp. 177.616.972.288,- = Rp. 29.602.828.714,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah).

         2.      TERGUGAT  = 1/6 x Rp. 177.616.972.288,- = Rp. 29.602.828.714,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah).

         3.      TURUT TERGUGAT I = 1/6 x Rp. 177.616.972.288,- = Rp. 29.602.828.714,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah).

         4.      TURUT TERGUGAT II = 1/6 x Rp. 177.61 6.972.288,- = Rp. 29.602.828.714,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah).

            5.      TURUT TERGUGAT III = 1/6 x Rp. 177.616.972.288,- = Rp. 29.602.828.714,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah).    

         6.      TURUT TERGUGAT IV = 1/6 x Rp. 177.616.972.288,- = Rp. 29.602.828.714,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah).

13.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

14.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami PENGGUGAT yaitu :

         a.   Kerugian Materil berupa kehilangan hak PENGGUGAT atas harta warisan dari MEGAWATI, yaitu PENGGUGAT  mengalami kerugian 1/6 x Rp. 177.616.972.288,- = Rp. 29.602.828.714,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah). Kerugian mana terus bertambah sebesar 6 % (enam persen) setiap tahun, hingga PENGGUGAT mendapatkan apa yang menjadi haknya.

         b.   Kerugian Immateril berupa kehilangan tenaga dan pikiran akibat perbuatan TERGUGAT yang tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi dalam perkara ini PENGGUGAT menetapkan suatu nilai sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

15.    Menyatakan Batal Akta Hibah No. 7 tanggal 6 Februari 2019, yang dibuat dihadapan JUSUF PATRIANTO TJAHJONO, SH., MH., Notaris di Surabaya (TURUT TERGUGAT XVII).

16.    Menyatakan Batal Akta Hibah No. 8 tanggal 6 Februari 2019, yang dibuat dihadapan JUSUF PATRIANTO TJAHJONO, SH., MH., Notaris di Surabaya (TURUT TERGUGAT XVII).

17.    Menyatakan Batal Akta Hibah No. 9 tanggal 6 Februari 2019, yang dibuat dihadapan JUSUF PATRIANTO TJAHJONO, SH., MH., Notaris di Surabaya (TURUT TERGUGAT XVII).

18.    Menyatakan Batal Perjanjian Fasilitas Kredit No. 9 tanggal 3 Agustus 2022 antara TERGUGAT dengan TURUT TERGUGAT XVI (PT. BANK PAN INDONESIA, Tbk / PT. Bank Panin Tbk, Kantor Cabang Utama Surabaya Coklat)  dan Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Hutang No. 106 tanggal 31 Juli 2024. Yang dibuat dihadapan YENNY HIMAWAN HIEM, SH., M.Kn., Notaris di Sidoarjo (TURUT TERGUGAT VII).

19.    Menyatakan Batal Sertifikat Hak Tanggungan No. 01944/2022 tanggal 7 November 2022, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda (TURUT TERGUGAT XIV).

20.    Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membagi dan atau menyerahkan hak waris kepada PENGGUGAT beserta ahli waris lainnya menurut hukum.

21.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini. 

22.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskpun ada Verzet, banding dan Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

23.    Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI, TURUT TERGUGAT VII, TURUT TERGUGAT VIII, TURUT TERGUGAT IX, TURUT TERGUGAT X, TURUT TERGUGAT XI, TURUT TERGUGAT XII, TURUT TERGUGAT XIII, TURUT TERGUGAT XIV, TURUT TERGUGAT XV, TURUT TERGUGAT XVI dan TURUT TERGUGAT XVII, untuk tunduk dan patuh  terhadap putusan dalam perkara ini.

24.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak