Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
438/Pdt.G/2025/PN Sby ANTHONY WISANTO, SE KELVIN WINATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 438/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 19 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTHONY WISANTO, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. TEGUH SANTOSO, S.H.ANTHONY WISANTO, SE
Tergugat
NoNama
1KELVIN WINATA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diperintahkan dan diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya berupa: “Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perumahan De Casa Residence Nomor: 5, Lakarsantri, Kecamatan Menganti, Kota Surabaya”;
  3. Menyatakan PENGGUGAT dengan TERGUGAT mempunyai hubungan hukum, atas pekerjaan yang diperoleh dan dikerjakan PENGGUGAT yaitu:
  1. Proyek Pasar;
  2. Pekerjaan Suplai/permintaan Barang untuk proyek Perpustakaan di Nagekeo;
  3. Pekerjaan suplai/permintaan barang diminta oleh PPKm Kab. Bombana melalui Ricky;
  4. Proyek Pembangunan & Pengadaan Alat. Medis RS Tanduale, Kel. Lantowua, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara;
  5. Pengelolan Restoran d’Star.
  1. Menyatakan TERGUGAT telah membatalkan kerja sama investasi pekerjaan Pekerjaan Suplai Barang untuk proyek Perpustakaan Nagekeo yang dikerjakan oleh Perusahaan RHP Kupang a.n Hj. Rusmiah Liansan Dewi, dengan PENGGUGAT ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah menyeahkan uang sebesar Rp. 2.025.000.000,- (dua miliar dua puluh lima juta) kepada PENGGUGAT untuk pekerjaan proyek dan pemesanan/suplai barang;
  3. Menyatakan TERGUGAT belum menyelesaikan kewajibannya hutang sejumlah Rp. 1.443.956.772,- (satu miliar empat ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah), pada usaha pengelolaan bersama d’Star antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT membayaran kerugian kepada PENGGUGAT sebesar:
  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 253.956.772,- (dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);
  2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pemberesan/membayar utang pada pengelolaan d’Star bersama TERGUGAT dan PENGGUGAT, dengan cara pembayaran mengalokasikan dari perolehan pengembalian uang TERGUGAT dan profit;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan menjalankan putusan perkara gugatan a quo yang berkekutanan hukum tetap;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada permohonan verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya perkara yang timbul dalam gugatan perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak