Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
178/Pdt.Bth/2025/PN Sby INTAN THAMARA, THAM 1.DANNY INDARTO
2.PT. BANK KB BUKOPIN, Tbk
3.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 178/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INTAN THAMARA, THAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMAL ABDUL NASIR,SHINTAN THAMARA, THAM
Tergugat
NoNama
1DANNY INDARTO
2PT. BANK KB BUKOPIN, Tbk
3KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur ;
  2. Menyatakan obyek yang terletak di Jl. Graha Family XA-57, Kel. Babatan, Kec. Wiyung-Kota Surabaya, adalah merupakan sebagian hak milik Pelawan; 

4.    Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan yang akan melaksanakan lelang pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025   terhadap obyek yang terletak di Jl. Graha Family XA-57, Kel. Babatan, Kec. Wiyung-Kota Surabaya, tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus diangkat;

  1. Memerintahkan Terlawan-II dan Terlawan-III untuk tidak melakukan Lelang pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 terhadap obyek yang terletak di Jl. Graha Family XA-57, Kel. Babatan, Kec. Wiyung-Kota Surabaya, sampai adanya putusan Pengadilan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;
  2. Memerintahkan Turut Terlawan untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo;
  3. Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya ;
  4. Menghukum Turut Terlawan  untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak