| Dakwaan |
- Dakwaan :
------- Bahwa Terdakwa HERNAWAN ARDY SAPUTRA BIN TONO (ALM) pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan Gedung Negara Grahadi yang beralamat di Jl. Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa HERNAWAN ARDY SAPUTRA BIN TONO (ALM), Saksi DICKY MARCIANO SAPUTRA, Anak Saksi SOHIBBUL ANAM, dan Anak Saksi DANIS ACHMAD PRASETYO berangkat dari warung di depan rumah Saksi DICKY MARCIANO SAPUTRA menuju Gedung Negara Grahadi yang berlamat di Jl. Gubernur Suryo, Kec. Genteng, Kota Surabaya untuk melihat aksi demonstrasi dengan cara Terdakwa HERNAWAN ARDY SAPUTRA BIN TONO (ALM) dan Saksi DICKY MARCIANO SAPUTRA berboncengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Scoopy, warna abu-abu, tahun 2018, No. L-3912-SL milik Saksi DICKY MARCIANO SAPUTRA sedangkan Anak Saksi SOHIBBUL ANAM dan Anak Saksi DANIS ACHMAD PRASETYO berboncengan menggunakan Honda Vario warna hitam;
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa HERNAWAN ARDY SAPUTRA BIN TONO (ALM), Saksi DICKY MARCIANO SAPUTRA, Anak Saksi SOHIBBUL ANAM, dan Anak Saksi DANIS ACHMAD PRASETYO memarkirkan sepeda motor di samping Hotel Grand Inna Tunjungan Surabaya dan berjalan kaki menuju Gedung Negara Grahadi dan dalam perjalanan tersebut Terdakwa HERNAWAN ARDY SAPUTRA BIN TONO (ALM) berpisah atau berpencar dengan Saksi DICKY MARCIANO SAPUTRA, Anak Saksi SOHIBBUL ANAM, dan Anak Saksi DANIS ACHMAD PRASETYO;
- Bahwa sekira pukul 21.30 WIB bertempat di depan Gedung Negara Grahadi, saat sedang terjadi aksi demonstrasi dan pembakaran Gedung Negara Grahadi, Terdakwa HERNAWAN ARDY SAPUTRA BIN TONO (ALM) melihat 1 (satu) lukisan yang bergambarkan mantan gubernur Jawa Timur SOEKARWO (selanjutnya disebut lukisan SOEKARWO) tergeletak di pinggir trotoar. Dengan tangan kosong, Terdakwa HERNAWAN ARDY SAPUTRA BIN TONO (ALM) mengambil lukisan SOEKARWO tersebut kemudian memanggul lukisan SOEKARWO di belakang punggungnya. Selanjutnya Terdakwa HERNAWAN ARDY SAPUTRA BIN TONO (ALM) berjalan sambil membawa lukisan menuju samping Hotel Grand Inna Tunjungan Surabaya untuk bertemu dengan teman-teman Terdakwa, setibanya di samping Hotel Grand Inna Tunjungan Surabaya, Terdakwa HERNAWAN ARDY SAPUTRA BIN TONO (ALM) mengatakan “Aku nemu lukisan rek” (“Aku dapat lukisan”). Kemudian Terdakwa HERNAWAN ARDY SAPUTRA BIN TONO (ALM) bersama dengan Saksi DICKY MARCIANO SAPUTRA berboncengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Scoopy, warna abu-abu, tahun 2018, No. L-3912-SL milik Saksi DICKY MARCIANO SAPUTRA menuju Polsek Simokerto dengan posisi Saksi DICKY MARCIANO SAPUTRA yang mengendarai dan Terdakwa HERNAWAN ARDY SAPUTRA BIN TONO (ALM) yang duduk di belakang dan lukisan SOEKARWO berada di antara Saksi DICKY MARCIANO SAPUTRA dan Terdakwa HERNAWAN ARDY SAPUTRA BIN TONO (ALM);
- Bahwa sesampainya di Polsek Simokerto, Terdakwa HERNAWAN ARDY SAPUTRA BIN TONO (ALM) menaruh lukisan SOEKARWO di depan ruko yang berada di samping Polsek Simokerto. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa HERNAWAN ARDY SAPUTRA BIN TONO (ALM) mengajak seseorang yang tidak dikenal yang sedang berada di samping Polsek Simokerto untuk mengantarnya pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Sidonipah 5/6, Kec. Simokerto, Kota Surabaya sambil membawa lukisan SOEKARWO dengan cara berboncengan menggunakan 1 (satu) unit motor Scoppy warna merah milik orang yang tidak dikenal tersebut. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa HERNAWAN ARDY SAPUTRA BIN TONO (ALM) menyimpan lukisan SOEKARWO di dalam kamar rumahnya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERNAWAN ARDY SAPUTRA BIN TONO (ALM) mengambil 1 (satu) lukisan yang bergambarkan mantan gubernur Jawa Timur SOEKARWO, mengakibatkan Gedung Negara Grahadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |