Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1025/Pid.Sus/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH MULYADI Bin WAKIDJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1025/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2612/M.5.10.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Bin WAKIDJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 2935/M.5.10/Eku.2/04/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama                           :     MULYADI Bin WAKIDJAN                                  

Tempat lahir                 :     Bojonegoro

Umur/tgl. Lahir              :     35 Tahun / 27 Januari 1990

Jenis kelamin               :     Laki-laki

Kebangsaan                 :     Indonesia

Tempat tinggal             :     Bratang Wetan 3 / 16 RT / RW 06 / 08 Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya

Agama                         :     Islam

Pekerjaan                     :     Penjual Bunga

Pendidikan                   :     SMP (Lulus)

                    

B.   RIWAYAT PENAHANAN :

1. Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 02 Maret 2025 s/d 21 Maret 2025;

2. Perpanjangan PU            : Rutan, sejak tanggal 22 Maret 2025 s/d 30 April 2025;

3. Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 30 April 2025 s/d 19 Mei 2025;

 

C.   DAKWAAN :

 

      PERTAMA :

------ Bahwa terdakwa MULYADI Bin WAKIDJAN pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 01.00  Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di tempat jualan bunga terdakwa Jl. Barata Jaya Kec. Gubeng Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis Pocket Game Soft dengan permainan Mahjong Ways dengan cara : awalnya terdakwa mempersiapkan taruhan berupa uang, kemudian terdakwa melakukan setor tunai melalui counter HP dan masuk ke rekening Dana nomor 081770760595 a.n MULYADI, kemudian setalah masuk ke dalam rekening Dana, lalu terdakwa membuka situs judi www.net33i.com tersebut, kemudian terdakwa memasukkan Username : salsa345 dan Password : hamdan234, kemudian setelah terbuka di pojok atas sebelah kanan terdapat deposit , kemudian terdakwa membuka deposit transfer melalui QR Code Rekening DANA Nomor 087851167306 a.n SUDIRMAN untuk situs www.net33i.com, sedangkan login / masuk menggunakan Username : tini213 dan password : hamdan 234 untuk situs www.kijangwinmax.xyz dan situs tersebut ditransfer juga melalui rekening Dana ke QR Code dengan nama merchant NEVA PLAYNEST PRO, kemudian setelah uang deposit yang terdakwa transfer dari Dana masuk ke akun situs terdakwa, kemudian terdakwa baru memilih permainan yang di dalamnya terdapat berbagai jenis permainan dan yang terdakwa pilih adalah memainkan judi online Pocket Game Soft, kemudian terdakwa masuk ke dalam permainan Mahjong Ways, kemudian terdakwa memasukkan taruhan dan terdakwa memulai permainan judi online tersebut dan terdakwa terus memantau permainan tersebut sampai selesai dan dalam melakukan permainan judi online jenis Pocket Game Soft dengan permainan Mahjong Ways tersebut terdakwa pernah mendapatkan kemenangan rata-rata sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pernah sekali terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);   
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi AS. HERMAN dan saksi EDWIN ARDIANSYAH,SH selaku anggota kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP merk Realme C53 dengan simcard : 087847682339, warna putih silver yang terdakwa pergunakan bermain judi online jenis Pocket Game Soft dengan permainan Mahjong Ways;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis Pocket Game Soft dengan permainan Mahjong Ways dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis Pocket Game Soft dengan permainan Mahjong Ways tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.-----------                                                            

 

ATAU

KEDUA :                                             

------ Bahwa ia terdakwa MULYADI Bin WAKIDJAN sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis Pocket Game Soft dengan permainan Mahjong Ways dengan cara : awalnya terdakwa mempersiapkan taruhan berupa uang, kemudian terdakwa melakukan setor tunai melalui counter HP dan masuk ke rekening Dana nomor 081770760595 a.n MULYADI, kemudian setalah masuk ke dalam rekening Dana, lalu terdakwa membuka situs judi www.net33i.com tersebut, kemudian terdakwa memasukkan Username : salsa345 dan Password : hamdan234, kemudian setelah terbuka di pojok atas sebelah kanan terdapat deposit , kemudian terdakwa membuka deposit transfer melalui QR Code Rekening DANA Nomor 087851167306 a.n SUDIRMAN untuk situs www.net33i.com, sedangkan login / masuk menggunakan Username : tini213 dan password : hamdan 234 untuk situs www.kijangwinmax.xyz dan situs tersebut ditransfer juga melalui rekening Dana ke QR Code dengan nama merchant NEVA PLAYNEST PRO, kemudian setelah uang deposit yang terdakwa transfer dari Dana masuk ke akun situs terdakwa, kemudian terdakwa baru memilih permainan yang di dalamnya terdapat berbagai jenis permainan dan yang terdakwa pilih adalah memainkan judi online Pocket Game Soft, kemudian terdakwa masuk ke dalam permainan Mahjong Ways, kemudian terdakwa memasukkan taruhan dan terdakwa memulai permainan judi online tersebut dan terdakwa terus memantau permainan tersebut sampai selesai dan dalam melakukan permainan judi online jenis Pocket Game Soft dengan permainan Mahjong Ways tersebut terdakwa pernah mendapatkan kemenangan rata-rata sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pernah sekali terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);  
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi AS. HERMAN dan saksi EDWIN ARDIANSYAH,SH selaku anggota kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP merk Realme C53 dengan simcard : 087847682339, warna putih silver yang terdakwa pergunakan bermain judi online jenis Pocket Game Soft dengan permainan Mahjong Ways;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis Pocket Game Soft dengan permainan Mahjong Ways dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis Pocket Game Soft dengan permainan Mahjong Ways tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3   KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

------ Bahwa ia terdakwa MULYADI Bin WAKIDJAN sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 ayat 1 ke-3, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis Pocket Game Soft dengan permainan Mahjong Ways dengan cara : awalnya terdakwa mempersiapkan taruhan berupa uang, kemudian terdakwa melakukan setor tunai melalui counter HP dan masuk ke rekening Dana nomor 081770760595 a.n MULYADI, kemudian setalah masuk ke dalam rekening Dana, lalu terdakwa membuka situs judi www.net33i.com tersebut, kemudian terdakwa memasukkan Username : salsa345 dan Password : hamdan234, kemudian setelah terbuka di pojok atas sebelah kanan terdapat deposit , kemudian terdakwa membuka deposit transfer melalui QR Code Rekening DANA Nomor 087851167306 a.n SUDIRMAN untuk situs www.net33i.com, sedangkan login / masuk menggunakan Username : tini213 dan password : hamdan 234 untuk situs www.kijangwinmax.xyz dan situs tersebut ditransfer juga melalui rekening Dana ke QR Code dengan nama merchant NEVA PLAYNEST PRO, kemudian setelah uang deposit yang terdakwa transfer dari Dana masuk ke akun situs terdakwa, kemudian terdakwa baru memilih permainan yang di dalamnya terdapat berbagai jenis permainan dan yang terdakwa pilih adalah memainkan judi online Pocket Game Soft, kemudian terdakwa masuk ke dalam permainan Mahjong Ways, kemudian terdakwa memasukkan taruhan dan terdakwa memulai permainan judi online tersebut dan terdakwa terus memantau permainan tersebut sampai selesai dan dalam melakukan permainan judi online jenis Pocket Game Soft dengan permainan Mahjong Ways tersebut terdakwa pernah mendapatkan kemenangan rata-rata sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pernah sekali terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);  
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi AS. HERMAN dan saksi EDWIN ARDIANSYAH,SH selaku anggota kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP merk Realme C53 dengan simcard : 087847682339, warna putih silver yang terdakwa pergunakan bermain judi online jenis Pocket Game Soft dengan permainan Mahjong Ways;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis Pocket Game Soft dengan permainan Mahjong Ways dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis Pocket Game Soft dengan permainan Mahjong Ways tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

           

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                    

Surabaya, 02 Mei 2025

PENUNTUT UMUM

 

                                                                      

    WANTO HARIYONO, SH.

                                                                                JAKSA MADYA NIP. 19791210200501109

Pihak Dipublikasikan Ya