Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1195/Pid.B/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | AHMAD SIRRIH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1195/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2869/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM- 3269 /Eoh.2/05/2025
Nama lengkap : AHMAD SIRRIH Tempat lahir : Bangkalan Umur/ tanggal lahir : 55 tahun / 31 Desember 1968 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Donokerto Baru B/15 RT 01 RW 06 Kec. Simokerto Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SD
------ Bahwa terdakwa AHMAD SIRRIH pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Mei di tahun 2024 bertempat di Jl. Donokerto Baru B/25 RT 01 RW 06 Kec. Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MANIDAH yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----
--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa AHMAD SIRRIH telah melakukan penganiayaan terhadap saksi MANIDAH yang dilakukan dengan cara berawal pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024, sekitar jam 08.00 Wib saat saksi MANIDAH sedang membeli roti keliling pada arah dari belakang terdakwa mengendarai sepeda motor akhirnya saksi MANIDAH sedikit mendekat ke rombong roti tersebut tetapi terdakwa langsung menabrakkan sepeda motornya ke badan saksi MANIDAH hingga menabrak rombong roti tersebut. Kemudian saksi MANIDAH berkata kepada terdakwa "AWAKMU LAK WANI OJOK AMBEK WONG WEDOK" kemudian terdakwa menjawabnya "AWAKMU WES TAK CING" setelah itu langsung memukul saksi MANIDAH di bagian mata sebelah kanan sebanyak 1 kali dengan cara menggenggam tangannya setelah itu terdakwa langsung meninggalkan saksi MANIDAH dengan mengendarai sepeda motor.
------ Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi MANIDAH karena 7 (tujuh) bulan sebelumnya saksi MANIDAH apabila melewati rumah terdakwa selalu mengejek terdakwa sehingga membuat terdakwa tersinggung sehingga pada saat kejadian terdakwa reflek langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi MANIDAH.
------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MANIDAH mengalami memar dimata sebelah kanan.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. VER/281/V/KES.3/2024/Rumkit yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NUNGKY NADYA KUSUMA sebagai dokter pada RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi MANIDAH dengan hasil pemeriksaan : Dari hasil pemeriksaan pada seorang perempuan usia lima puluh tiga tahun dalam kondisi sadar, ditemukan luka memar pada wajah, akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--
Surabaya, 22 Mei 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |