| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 65/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | PT KDB TIFA FINANCE TBK | PT. ALINCO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
| Nomor Perkara | 65/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan PT. ALINCO, suatu Badan Hukum yang merupakan berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum yang berlaku di Indonesia, berkedudukan di Jalan Zhentana No. 55 Kelurahan Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, selanjutnya mohon disebut sebagai TERMOHON PKPU berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Perkara aquo diucapkan ;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi selama proses PKPU berlangsung ;
4. Menunjuk dan Mengangkat :
Secara bersama-sama sebagai Tim Pengurus PT. ALINCO Selaku TERMOHON PKPU berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ; 5. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya ;
6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
