Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar utang kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 398.583.200,- (tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta milik Tergugat berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan terletak di Nginden Kota Gg. Bengkok 2/10, RT/RW. 004/007, Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat ;
|