Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Muhammad Jauharil Wafi YAYASAN CAHAYA UMMAT PAMEKASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 82/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Jauharil Wafi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NAUFAL RIZQIYANTO, S.H.,M.H.Muhammad Jauharil Wafi
Tergugat
NoNama
1YAYASAN CAHAYA UMMAT PAMEKASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja antara Pekerja dengan Pengusaha/pemberi kerja;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah batal demi hukum;
  4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus demi hukum sejak Putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat:

Uang sisa kontrak dan uang kompensasi terhadap Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:

Uang sisa kontrak 19X Rp12.500.000,-Rp237.500.000,-

Uang Kompensasi 5X Rp12.500.000,- /12Rp5.208.333,-?

JUMLAH                                               Rp. 242.708.333.- 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi (uit voerbaar bijs voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak