Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1123/Pid.Sus/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH ARVEL EGA APRILIANT BIN GATOT SUSANTO PUJI WIDODO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1123/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2745/ M.5.10.3 / Enz.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARVEL EGA APRILIANT BIN GATOT SUSANTO PUJI WIDODO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KESATU   

 Pertama   

    -------Bahwa   terdakwa Arvel Ega Apriliant Bin Gatot Susanto Puji Widodo (Alm)  pada hari Sabtu  tanggal 22 Februari 2025   sekitar pukul 17.00 Wib   atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari    2025  atau setidak-tidak dalam tahun 2025  bertempat di  pinggir Jalan Kutisari Kota Surabaya  dan pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Jalan  Kalibokor  Kencana I  Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang dan mengadili , tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal Sabtu tanggal 22 Februari 2025  terdakwa bertemu saksi Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan ( berkas tersendiri)  memesan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian  terdakwa dihubungi oleh sdr  saksi Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan memberitahukan narkotika jenis ganja akan di ranjau di pinggir Jalan Kutisari Kota Surabaya lalu sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus lalu dibawa pulang  kemudian narkotika jenis ganja oleh  langsung dipakai sendiri sedangkan sisanya sebanyak + 0,527 ( nol koma lima dua tujuh) gram oleh terdakwa  disimpan di dalam lemari  kamar
    • Bahwa kemudian pada tanggal 7 Maret  2025 sekitar pukul 16.00 Wib sdr Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan  datang ke rumah terdakwa membawa tembakau sintesis      ( Gorella)  dalam bentuk 1 (satu) linting  rokok  lalu terdakwa bersama sdr Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan menggunakan rokok tembakau sinteses (Gorella) secara bersama-sama,  setelah selesai menggunakan rokok tembakau sintesses (Gorilla)  lalu terdakwa terdakwa membeli  tembakau Sinteses (Gorella)  sebanyak 1 (satui) bungkus seharga Rp. 450.000 ( empat ratus ribu rupiah) selanjutnya uang sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa diserahkan kepada sdr Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib sdr Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan datang ke rumah terdakwa di Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya  membawa tembakau sentesis (Gorella) sabanyak 1 (satu) bungkus lalu diterima oleh terdakwa kemudian pecah-pecah  menjadi 10 (sepuluh) bungkus  sedangkan  3 (tiga) bungkus diserahkan kepada sdr Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan untuk dijual  dari hasil tembakau sinteses (Gorella) uangnya  sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah ) telah diserahka kepada terdakwa sedangkan 1 (satu) buah timbangan Elektrik dan  sisanya sebanyak 7 ( tujuh) bungkus tembakau sinteses ( Gorella)  dengan berat netto keseluruhan + 9,252 (sembilan koma dua koma lima dua) gram dengan perincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,812 (satu koma delapan satu dua) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,825 (satu koma delapan dua lima  gram
  3.  1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,774 (satu koma tujuh tujuh empat) gram
  4. 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 0,822 (nol  koma delapan  dua dua ) gram
  5. 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,775 (satu koma tujuh tujuh lima ) gram
  6. 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 0,796 (nol koma tujuh sembilan enam) gram
  7.  1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 0,478 (nol koma empat tujuh delapan) gram

Oleh terdakwa disimpan didalam lemari pakaian didalam kamar terdakwa

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 saksi Elfanda Tri Handika dan saksi R. Hadi Racha Bobby Anggota Res Narkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di Rumah terdakwa Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya sering digunakan tempat penyalahgunaan narkotika, mendapat informasi tersebut lalu  saksi Elfanda Tri Handika dan saksi R. Hadi Racha Bobby melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung menuju ke rumah terdakwa Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya namun pada saat itu terdakwa tidak ada  rumahnya  menurut informasi terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis ganda di rumah makan Padang Jalan Pucang Sewu 7  Nomor 1 Kecamatan Gubeng Surabaya, kemudian sekitar pukul 10.00 Wib saksi Elfanda Tri Handika dan saksi R. Hadi Racha Bobby melakukan penangkapan dan penggeledahan  terhadap terdakwa dan saksi  Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan  namun tidak ditemukan barang bukti, lalu terdakwa dibawa ke rumahnya di Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya  dilakukan penggeledahan di rumahnya terdakwa didalam kamar  didalam lemari ditemukan 7 ( tujuh) bungkus tembakau sentesis   ( Gorella)  dengan berat netto+ 9,252 (sembilan koma dua koma lima dua) gram dengan perincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,812 (satu koma delapan satu dua) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,825 (satu koma delapan dua lima  gram
  3.  1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,774 (satu koma tujuh tujuh empat) gram
  4. 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 0,822 (nol  koma delapan  dua dua ) gram
  5. 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,775 (satu koma tujuh tujuh lima ) gram
  6. 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 0,796 (nol koma tujuh sembilan enam) gram
  7.  1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 0,478 (nol koma empat tujuh delapan) gram

Dan  1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja  seberat + 0,527 ( nol koma lima dua tujuh)  gram  dan 1 (satu) buah timbangan digital selanjutnya terdakwa di bawa ke Polrestabes untuk proses lebih lanjut  

  

    • Bahwa berdasarkan  hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB  :02380/NNF/2024 tanggal 17 Maret 2025  yang dibuat oleh  HADI PURWANTO, S.T , S.I.K  menyimpulkan, sampel barang bukti Nomor :

=06285/2025/NNF,-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji berat netto + 0,527 (nol koma lima dua tujuh) gram

=06286/2025,-berupa1(satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto +1,812 (satu koma delapan satu dua) gram

=06287/2025/NNE,-berupa1(satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto+ 1,825 (satu koma delapan dua lima ) gram

=06288/2025/NNF,-berupa1(satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto + 1,774 (satu koma tujuh tujuh empat) gram

=06289/2025/NNF,-berupa1(satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto + 0,822 (nol  koma delapan  dua dua ) gram

=06290/2025/NNF,-berupa 1 (satu) kantong plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,775 (satu koma tujuh tujuh lima ) gram

=06291/2025/NNF,-berupa 1 (satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto + 0,796 (nol koma tujuh sembilan enam) gram

=06292/2025/NNF,-berupa 1 (satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto + 0,478 (nol koma empat tujuh delapan) gram

Bahwa terhadap Nomor barang bukti 06285/2025/NNF adalah  adalah benar positif  GANJA terdaftar golongan I   Nomor urut  8  Lampiran 1 Undang-Undang  RI Nomor 35  Tahun 2009 Tentang  Narkotika.  

Bahwa terhada Nomor barang bukti 06286/2025/NNF s/d 06292/2025/NNF adalah benar positif MDMB-4enPINACA  terdaftar golongan I  nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Nomor  30 Tahun 2023  tentanga perubahan penggolongan Narkotika  di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

    • Bahwa  terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tidak ijin dari berwenang

-------- Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 114 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------

 

      ATAU

      Kedua

 

-------- Bahwa terdakwa Arvel Ega Apriliant Bin Gatot Susanto Puji Widodo (Alm)  pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Jalan  Kalibokor  Kencana I  Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang dan mengadili tersebut tersebut tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  golongan 1 bukan tanaman, perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut perbuatan terdakwa dilakukan  dengan cara sebagai berikut,.

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 saksi Elfanda Tri Handika dan saksi R. Hadi Racha Bobby Anggota Res Narkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di Rumah terdakwa Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya sering digunakan tempat penyalahgunaan narkotika, mendapat informasi tersebut lalu  saksi Elfanda Tri Handika dan saksi R. Hadi Racha Bobby melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung menuju ke rumah terdakwa Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya namun pada saat itu terdakwa tidak ada  ryumahnya  menurut informasi terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis ganda di rumah makan Padang Jalan Pucang Sewu 7  Nomor 1 Kecamatan Gubeng Surabaya, kemudian sekitar pukul 10.00 Wib saksi Elfanda Tri Handika dan saksi R. Hadi Racha Bobby melakukan penangkapan dan penggeledahan  terhadap terdakwa dan saksi  Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan  namun tidak ditemukan barang bukti, lalu terdakwa dibawa ke rumahnya di Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya  dilakukan penggeledahan di rumahnya terdakwa didalam kamar  didalam lemari ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital dan 7 ( tujuh) bungkus tembakau sentesis   ( Gorella)  dengan berat netto+ 9,252 (sembilan koma dua koma lima dua) gram dengan perincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,812 (satu koma delapan satu dua) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,825 (satu koma delapan dua lima  gram
  3.  1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,774 (satu koma tujuh tujuh empat) gram
  4. 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 0,822 (nol  koma delapan  dua dua ) gram
  5. 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,775 (satu koma tujuh tujuh lima ) gram
  6. 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 0,796 (nol koma tujuh sembilan enam) gram
  7.  1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 0,478 (nol koma empat tujuh delapan) gram

            selanjutnya terdakwa di bawa ke Polrestabes untuk proses lebih lanjut  

    • Bahwa berdasarkan  hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB  :02380/NNF/2024 tanggal 17 Maret 2025  yang dibuat oleh  HADI PURWANTO, S.T , S.I.K  menyimpulkan, sampel barang bukti Nomor :

=06285/2025/NNF,-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji berat netto + 0,527 (nol koma lima dua tujuh) gram

=06286/2025,-berupa1(satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto +1,812 (satu koma delapan satu dua) gram

=06287/2025/NNE,-berupa1(satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto+ 1,825 (satu koma delapan dua lima ) gram

=06288/2025/NNF,-berupa1(satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto + 1,774 (satu koma tujuh tujuh empat) gram

=06289/2025/NNF,-berupa1(satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto + 0,822 (nol  koma delapan  dua dua ) gram

=06290/2025/NNF,-berupa 1 (satu) kantong plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,775 (satu koma tujuh tujuh lima ) gram

=06291/2025/NNF,-berupa 1 (satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto + 0,796 (nol koma tujuh sembilan enam) gram

=06292/2025/NNF,-berupa 1 (satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto + 0,478 (nol koma empat tujuh delapan) gram

Bahwa terhada Nomor barang bukti 06286/2025/NNF s/d 06292/2025/NNF adalah benar positif MDMB-4enPINACA  terdaftar golongan I  nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Nomor  30 Tahun 2023  tentanga perubahan penggolongan Narkotika  di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

    • Bahwa  terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan  tanaman  tidak ijin dari berwenang

     -------- Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  

 

DAN

Kedua

--------- Bahwa   terdakwa Arvel Ega Apriliant Bin Gatot Susanto Puji Widodo (Alm)  pada hari Sabtu  tanggal 22 Februari 2025   sekitar pukul 17.00 Wib   atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari    2025  atau setidak-tidak dalam tahun 2025  bertempat di  pinggir Jalan Kutisari Kota Surabaya atau setidak tidak termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Surabaya yang berwenang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara,memiliki., menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I  dalam bentuk tanaman. perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut,

    • Berawal Sabtu tanggal 22 Februari 2025  terdakwa bertemu saksi Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan ( berkas tersendiri)  memesan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian  terdakwa dihubungi oleh sdr  saksi Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan memberitahukan narkotika jenis ganja akan di ranjau di pinggir Jalan Kutisari Kota Surabaya lalu sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus lalu dibawa pulang  kemudian narkotika jenis ganja oleh  langsung dipakai sendiri sedangkan sisanya sebanyak + 0,527 ( nol koma lima dua tujuh) gram oleh terdakwa  disimpan di dalam lemari  kamar

-  Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 saksi Elfanda Tri Handika dan saksi R. Hadi Racha Bobby Anggota Res Narkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di Rumah terdakwa Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya sering digunakan tempat penyalahgunaan narkotika, mendapat informasi tersebut lalu  saksi Elfanda Tri Handika dan saksi R. Hadi Racha Bobby melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung menuju ke rumah terdakwa Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya namun pada saat itu terdakwa tidak ada  rumahnya  menurut informasi terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis ganda di rumah makan Padang Jalan Pucang Sewu 7  Nomor 1 Kecamatan Gubeng Surabaya, kemudian sekitar pukul 10.00 Wib saksi Elfanda Tri Handika dan saksi R. Hadi Racha Bobby melakukan penangkapan dan penggeledahan  terhadap terdakwa dan saksi  Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan  namun tidak ditemukan barang bukti, lalu terdakwa dibawa ke rumahnya di Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya  dilakukan penggeledahan di rumahnya terdakwa didalam kamar  didalam lemari ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja  seberat + 0,527 ( nol koma lima dua tujuh)  gram  dan 1 (satu) buah timbangan digital selajutnya terdakwa di bawa ke Polrestabes untuk proses lebih lanjut

    • Bahwa berdasarkan  hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB  :02380/NNF/2024 tanggal 17 Maret 2025  yang dibuat oleh  HADI PURWANTO, S.T , S.I.K  menyimpulkan, sampel barang bukti Nomor :

=06285/2025/NNF,-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji berat netto + 0,527 (nol koma lima dua tujuh) gram adalah postif GANJA terdaftar golongan I   Nomor urut  8  Lampiran 1 Undang-Undang  RI Nomor 35  Tahun 2009 Tentang  Narkotika.  

    • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki., menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I  dalam bentuk tanaman. tidak  ijin dari berwenang

-------- Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 111 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya