Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1140/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH ACHMAD HAFED alias HAFID Bin DOHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1140/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2916 / M.5.10.3 / Eoh. 2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD HAFED alias HAFID Bin DOHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 3329 /Eoh.2/05/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

ACHMAD HAFED Als HAFID Bin DOHRI

Surabaya

32 tahun / 21 Maret 1992

Laki-laki

Indonesia

Jl. Sumbo Gg I / No. 24 RT. 04 RW. 08 Kel Simolawang Kec Simokerto Surabaya

Islam

Wiraswasta

SMP

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 09 Maret 2025 sampai dengan tanggal 28 Maret 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 29 Maret 2025 sampai dengan tanggal 07 Mei 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 07 Mei 2025 sampai dengan tanggal 26 Mei 2025

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa AHMAD HAFED Als HAFID Bin DORI dan UMAR Als UNYIL (Daftar Pencrian Orang) pada hari Jum'at tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 20.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Donokerto Gg. 9 / 30 RT. 05 RW. 02 Kel. Kapasan Kec. Simokerto Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Surabaya, 20 Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

RINY NT, S.H.

Jaksa Madya NIP.19731029 199303 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya