Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. RECXY MANDALA PUTRA Bin JUDI SUGIANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8417/M.5.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RECXY MANDALA PUTRA Bin JUDI SUGIANTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa RECXY MANDALA PUTRA Bin JUDI SUGIANTORO pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Kupang, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa RECXY MANDALA PUTRA Bin JUDI SUGIANTORO pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar jam 14.30 WIB pada saat berada di sebuah warkop yang berada di Jalan Kupang, Kota Surabaya, dimana pada saat itu terdakwa sedang bertemu dengan Sdr. BUNGA AYUDA KURNIAWAN (DPO) dengan tujuan untuk terdakwa menerima 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,736 (delapan koma tujuh tiga enam) gram Sdr. BUNGA AYUDA KURNIAWAN (DPO) dan tujuan dari terdakwa menerima 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,736 (delapan koma tujuh tiga enam) gram dari Sdr. BUNGA AYUDA KURNIAWAN (DPO) adalah untuk dijualkan oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa menuju ke Hotel Hasma Jaya 1 yang berada di Jalan Pasar Kembang Nomor 14, Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya tempat terdakwa menginap. Kemudian masih pada hari yang sama sekitar jam 23.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. BENI di Hotel Hasma Jaya 1 tempat terdakwa menginap dengan tujuan untuk terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram kepada Sdr. BENI dan nantinya Sdr. BENI akan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram tersebut kepada saksi NUGROHO YOGI PRASETYO Alias YOGY Alias MAS Bin SUGIONO dan belum ada pembayaran dari saksi NUGROHO YOGI PRASETYO Alias YOGY Alias MAS Bin SUGIONO, dimana narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram tersebut didapatkan terdakwa dari Sdr. BUNGA AYUDA KURNIAWAN (DPO) sebelum pertemuan terakhir terdakwa dengan Sdr. BUNGA AYUDA KURNIAWAN (DPO).
  • Bahwa terdakwa menjualkan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari Sdr. BUNGA AYUDA KURNIAWAN (DPO) dengan diberi upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,736 (delapan koma tujuh tiga enam) gram yang didapatkan terdakwa dari Sdr. BUNGA AYUDA KURNIAWAN (DPO) masih dalam kondisi utuh.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 09119/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 28315/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 8,736 (delapan koma tujuh tiga enam) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 8,736 (delapan koma tujuh tiga enam) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 28315/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa RECXY MANDALA PUTRA Bin JUDI SUGIANTORO pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Hotel Hasma Jaya 1 yang berada di Jalan Pasar Kembang Nomor 14, Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar jam 14.30 WIB saksi TRI NOFRIANTO, saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI dan saksi DIKA HARDIANSYAH yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa RECXY MANDALA PUTRA Bin JUDI SUGIANTORO di rumah milik terdakwa yang berada di Hotel Hasma Jaya 1 yang berada di Jalan Pasar Kembang Nomor 14, Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,736 (delapan koma tujuh tiga enam) gram dan 2 (dua) sekrop plastik yang berada di dalam 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya yang ditemukan di dalam saku milik celana pendek warna hijau di dalam lemari baju gantung dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi dan pengembangan oleh Petugas Kepolisian narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa didapatkan dari Sdr. BUNGA AYUDA KURNIAWAN (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 09119/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 28315/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 8,736 (delapan koma tujuh tiga enam) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 8,736 (delapan koma tujuh tiga enam) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 28315/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya