Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Isniarti Kholifah Ratna F
2.Didik Tjahyo Adi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Isniarti Kholifah Ratna F
2Didik Tjahyo Adi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 298.480.089,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.  165.626.220,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.  104.639.287,-
  • Secondary Accrued Int          : Rp.    28.214.582,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp.  298.480.089,-

(Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Puluh Sembilan  Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Letter C Milik Nomor : 6210 Luas 96 M2 atas nama Isniarti Kholifah Ratna F terletak di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik dan Letter C Milik Nomor : 6209 Luas 96 M2 atas nama Didik Tjahyo Adi  terletak di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Letter C Milik Nomor : 6210 Luas 96 M2 atas nama Isniarti Kholifah Ratna F terletak di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik dan Letter C Milik Nomor : 6209 Luas 96 M2 atas nama Didik Tjahyo Adi  terletak di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak