Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1239/Pid.Sus/2025/PN Sby TOMY HERLIX, SH TEO BASUSYEH ARIF BIN ACHMAD TOHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1239/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3036/M.5.43/Enz.02/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY HERLIX, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEO BASUSYEH ARIF BIN ACHMAD TOHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa TEO BASUSYEH ARIF BIN ACHMAD TOHA pada hari Sabtu Tanggal 15 Maret 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl Gembong Gg II Dekat Rel Kereta Api Kec. Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 18.45 WIB terdakwa TEO BASUSYEH BIN ACHMAD TOHA dihubungi sdr. YUDI (DPO) memesan narkotika untuk dipakai bersama-sama. Kemudian terdakwa menghubungi dr. DENY (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket. Lalu terdakwa mentrasnfer ke nomer DANA sdr. DENY (DPO) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya nanti cash.
  • Selanjutnya sekitar pukul 19.45 terdakwa berangkat kerumahnya kost sdr. DENY DPO) di Jl Gembong Gg II Dekat Rel Kereta Api Kec. Simokerto Kota Surabaya dan setelah sampai terdakwa bertemu sdr. DENY (DPO) terdakwa bilang bahwasanya uangnya masih kurang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sdr. DENY (DPO) bilang tidak apa-apa nanti saja. Kemudian sdr. DENY (DPO) memberikan 1 (satu) poket yang berisi shabu dan setelah itu terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa Jl Gembong Gg 10/6 Rt. 005 Rw. 005 Kel. Kapasan Kec. Simokerto Surabaya.
  • Setelah terdakwa mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam lemari sambil menunggu sdr. YUDI (DPO) pulang kerja yanag nantinya akan dipakai bersama-sama.
  • Kemudian berdasarkan informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WIB di dalam rumah yang beralamatkan Jl. Gembong Gg 10/6 Rt. 005 Rw. 005 Kel. Kapasan Kec. Simokerto Surabaya datanglah saksi BUDI ARIAWAN dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap terdakwa TEO BASYUSYEH BIN ACHMAD TOHA yang sedang tidur-tiduran sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah tempat kaca mata warna putih yang didalamnya terdapat barang berupa:
          1. 1 (satu) poket plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,125 (nol koma satu dua lima) gram
          2. 1 (satu) buah pipet kaca tanpa isi;
          3. 1 (satu) buah serok sabu
        1. 21 (dua puluh satu) klip plastic kecil kosong bekas isi sabu
        2. 2 (dua) klip plastic sedang kosong bekas isi sabu
        3. 1 (satu) buah HP OPPO warna putih dengan simcard AXIS 083159563129
    1. Setelah itu terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk diperiksa lebih lanjut;
    2. Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02719/NNF/2025 atas nama terdakwa TEO BASYUSYEH BIN ACHMAD TOHA yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,M.Si, FILANTARI CAHYANI, S.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :

Barang bukti yang diterima :

  • 07488/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,125gram.

KESIMPULAN

  • 07488/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

  • 07488/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,105 gram.
    • Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

---------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa TEO BASYUSYEH BIN ACHMAD TOHA pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Jl. Gembong Gg 10/6 Rt. 005 Rw. 005 Kel. Kapasan Kec. Simokerto Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan" tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WIB di dalam rumah yang beralamatkan Jl. Gembong Gg 10/6 Rt. 005 Rw. 005 Kel. Kapasan Kec. Simokerto Surabaya datanglah saksi BUDI ARIAWAN dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap terdakwa TEO BASYUSYEH BIN ACHMAD TOHA yang sedang tidur-tiduran sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah tempat kaca mata warna putih yang didalamnya terdapat barang berupa:
          1. 1 (satu) poket plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,125 (nol koma satu dua lima) gram
          2. 1 (satu) buah pipet kaca tanpa isi;
          3. 1 (satu) buah serok sabu
  2. 21 (dua puluh satu) klip plastic kecil kosong bekas isi sabu
  3. 2 (dua) klip plastic sedang kosong bekas isi sabu
  4. 1 (satu) buah HP OPPO warna putih dengan simcard AXIS 083159563129
    • Setelah itu terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk diperiksa lebih lanjut;
    • Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02719/NNF/2025 atas nama terdakwa TEO BASYUSYEH BIN ACHMAD TOHA yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,M.Si, FILANTARI CAHYANI, S.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :

Barang bukti yang diterima :

  • 07488/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto  + 0,125gram.

KESIMPULAN

  • 07488/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

  • 07488/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto  + 0,105 gram.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seizin dari instansi yang berwenang

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya